Ini Alasan Berkas Kasus Kanjuruhan Eks Dirut LIB Dikembalikan ke Polisi

ADVERTISEMENT

Ini Alasan Berkas Kasus Kanjuruhan Eks Dirut LIB Dikembalikan ke Polisi

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 23 Des 2022 06:45 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Jaksa mengembalikan berkas perkara mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita ke polisi karena belum lengkap (P19). Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pengembalian berkas Akhmad Hadian terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

"Dalam proses penanganan perkara itu, ketika berkas perkara belum lengkap, belum layak untuk diajukan ke penuntutan atau belum bisa (dinyatakan) P21 (hasil penyidikan lengkap), maka perkara tersebut harus ditentukan P18 (hasil penyidikan belum lengkap) dan P19 (pengembalian berkas perkara)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).

Ketut menuturkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menilai dalam berkas kasus tersebut belum terpenuhi niat perbuatan jahat atau mens rea dari Akhmad Hadian. Dia mengatakan sebab akibat suatu perkara pidana harus jelas.

"Dari hasil penelitian, penuntut umum di Jawa Timur, perkara tersebut memang untuk tersangka eks Direktur LIB ini secara mens rea tidak bisa diajukan karena belum terpenuhi mens rea-nya karena ini tindak pidana materil, jadi sebab akibatnya harus jelas. Dia ini nggak ada niat untuk melakukan suatu tindak pidana," tuturnya.

Ketut lantas mencontohkan suatu perkara pidana yang terjadi di hotel. Dia menyebut pemilik hotel tidak bisa dijadikan tersangka meski di hotel miliknya ada suatu tindak pidana.

"Contoh, misalnya ada tindak pidana di hotel, pemilik hotel nggak bisa dong dijadikan tersangka gitu loh. Kedua, antara pertanggungjawaban pidana belum nyambung dengan kejadian di Kanjuruhan. Nggak bisa langsung dipertanggungjawabkan seperti tadi," ucapnya.

Lebih lanjut, Ketut menyampaikan jika unsur-unsur petunjuk JPJ terpenuhi, berkas perkara Ahmad Hadian bisa diproses kembali. Dia juga menjelaskan soal status tersangka Akhmad Hadian tidak gugur hanya karena ada petunjuk jaksa terkait belum lengkapnya berkas perkara.

"Kalau misalnya suatu saat penyidik bisa memenuhi unsur-unsur yang diberikan petunjuk oleh JPU bukan berarti perkara tersebut dihentikan tapi bisa saja perkara tersebut dibawa ke pengadilan kembali. Nggak ada gara-gara petunjuk JPU status (tersangka) langsung gugur nggak ada," imbuhnya.

Sebelumnya Akhmad Hadian disebut telah bebas dari status tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Polda Jatim kini menegaskan Akhmad Hadian masih tersangka.

"Maaf masih tersangka, cuma dikeluarkan demi hukum karena waktu penahanan habis," kata Kasubdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/12/2022).

Achmad mengatakan Akhmad Hadian dikenai wajib lapor setiap Senin.

"Masih kena wajib lapor," katanya.

Pada Rabu (21/12) malam, penyidik Dirreskrimum Polda Jatim menyerahkan 5 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim. Akhmad Hadian tidak termasuk yang diserahkan karena masa penahanannya sudah habis. Kejati Jatim juga mengembalikan berkas perkara yang belum lengkap atau P19.

Simak juga video '3 Hal Terkait Liga 1 yang Lanjut Lagi Pasca-Tragedi Kanjuruhan':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/jbr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT