Eks Pejabat Samsat di Banten Bantah Korupsi Rp 10,8 M: Saya Tahunya Rp 3,6 M

Eks Pejabat Samsat di Banten Bantah Korupsi Rp 10,8 M: Saya Tahunya Rp 3,6 M

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 22 Des 2022 22:43 WIB
Terdakwa korupsi penggelapan pajak Samsat Kelapa Dua mengaku punya grup khusus untuk koordinasi penggelapan pajak dengan membobol aplikasi Samsat Banten (Bahtiar R/detikcom)
Terdakwa korupsi penggelapan pajak Samsat Kelapa Dua mengaku punya grup khusus untuk koordinasi penggelapan pajak dengan membobol aplikasi Samsat Banten. (Bahtiar R/detikcom)
Serang -

Eks Kasi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Samsat Kepala Dua Banten, Zulfikar, yang jadi terdakwa korupsi penggelapan pajak,, mengakui terjadi penggelapan pajak senilai Rp 3,6 miliar. Ia membantah jika total penggelapan pajak kendaraan yang ia lakukan Rp 10,8 miliar sebagaimana dakwaan.

Awalnya, Zulfikar mengatakan, Rendalev Bapenda Banten melakukan pemeriksaan penggelapan pajak ke Samsat Kelapa Dua. Pemeriksaan mulai periode Juli 2021. Di hadapan mereka, ia mengaku penggelapan bukan dimulai pada Juli, melainkan Maret 2021 hingga Oktober 2021.

"Saya bilang, saya mengatakan menyesal, saya juga sudah nggak enak, saya balikin saja," kata Zulfikar di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (22/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, ditemukanlah nilai penggelapan yang nilainya Rp 2,1 miliar. Ia lalu lapor ke Kepala Samsat Kelapa Dua Bayu Adi Putranto dan mengatakan nilainya adalah Rp 3,6 miliar.

"Pak Bayu bilang lebih dari itu, saya bilang saya tidak tahu lebih dari itu," katanya.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan ia sudah meminta terdakwa lain, yaitu Achmad Pridasya, M Bagza Ilham, dan Budiyono, menghentikan penggelapan pada Oktober. Tapi, katanya, mereka tetap melakukan penggelapan dengan cara mengubah ketetapan pajak.

Zulfikar pun membantah jika nilai penggelapan pajak mencapai Rp 10,8 miliar.

"Rp 10 miliar itu saya nggak tahu, Yang saya tahu Rp 3,6 miliar. Saya nggak tahu. Saya tahu di bulan Maret awal. Saat itu saya bilang setop. Jadi gini, alurnya ini berjalan, saya berjalan, mereka pun berjalan. Tanpa sepengetahuan saya," terangnya.

Dia mengatakan terdakwa lain menggelapkan pajak di luar sepengetahuan dirinya setelah diberi informasi dari Kepala Samsat Bayu. Terdakwa lain membuat tim untuk menggelapkan pajak dan ia tidak ikut serta.

"Bagza ngaku ke Pak Bayu bahwa kami katanya bikin tim lagi di luar Pak Zul," paparnya.

Berdasarkan dakwaan, penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang ini merugikan negara Rp 10,8 miliar. Penggelapan diduga dilakukan mulai Juni 2021 hingga Februari 2022.

(bri/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads