Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel gerai Mie Gacoan di Jl Raya Puspiptek Raya, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Duduk perkara penyegelan itu adalah soal izin pembukaan gerai mie tersebut.
Segel dipasang dalam ukuran besar. Diletakkan di bagian depan gerai sehingga bisa dilihat dari jauh. Selain itu, Satpol PP memasang garis agar tak ada orang yang masuk ke gerai.
Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin menyampaikan, pihaknya sempat meminta pihak Mie Gacoan menunjukkan izin. Mereka menyampaikan beberapa alasan hingga akhirnya tak bisa menunjukkan izin.
"Pas kita tanyakan sejauh mana izinnya, katanya KRK (Keterangan Rencana Kota). Kemarin kita tungguin di lokasi nggak bisa ditunjukin, katanya ada di PTST (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), ya sudah kita segel saja dulu," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/12/2022).
Penyegelan dilakukan pada Rabu (21/12). Pihak Mie Gacoan tidak menindaklanjuti dua kali surat panggilan yang diberikan.
"Iya panggilan satu nggak datang, panggilan lagi nggak datang, makanya ya sudah kita datangi ke lokasi kemarin. Langsung kita eksekusi aja," sebut Taufik.
Mie Gacoan telah berdiri selama dua bulan. Mereka pun sempat berencana mengadakan peluncuran dalam waktu dekat.
"Udah 2 bulan yang lalu dia berdiri itu. Katanya sudah mau launching itu. Akhir tahun apa awal tahun launching," kata dia.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(aik/aik)