Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel gerai Mie Gacoan di Jl Raya Puspiptek Raya, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Duduk perkara penyegelan itu adalah soal izin pembukaan gerai mie tersebut.
Segel dipasang dalam ukuran besar. Diletakkan di bagian depan gerai sehingga bisa dilihat dari jauh. Selain itu, Satpol PP memasang garis agar tak ada orang yang masuk ke gerai.
Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin menyampaikan, pihaknya sempat meminta pihak Mie Gacoan menunjukkan izin. Mereka menyampaikan beberapa alasan hingga akhirnya tak bisa menunjukkan izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pas kita tanyakan sejauh mana izinnya, katanya KRK (Keterangan Rencana Kota). Kemarin kita tungguin di lokasi nggak bisa ditunjukin, katanya ada di PTST (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), ya sudah kita segel saja dulu," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/12/2022).
Penyegelan dilakukan pada Rabu (21/12). Pihak Mie Gacoan tidak menindaklanjuti dua kali surat panggilan yang diberikan.
"Iya panggilan satu nggak datang, panggilan lagi nggak datang, makanya ya sudah kita datangi ke lokasi kemarin. Langsung kita eksekusi aja," sebut Taufik.
Mie Gacoan telah berdiri selama dua bulan. Mereka pun sempat berencana mengadakan peluncuran dalam waktu dekat.
"Udah 2 bulan yang lalu dia berdiri itu. Katanya sudah mau launching itu. Akhir tahun apa awal tahun launching," kata dia.
![]() |
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Taufik memastikan segel tak akan dicopot sampai Mie Gacoan menunjukkan izin. Setelah mereka memiliki izin, barulah gerai Mie Gacoan akan dibuka.
"Kalau nggak ada izinnya sementara kita segel dulu sambil nunggu izinnya keluar baru nanti kita buka. Jika izinnya mereka bisa tunjukkan hari ini saya buka hari ini juga. Yang penting ditunjukkan izinnya," ujarnya.
Taufik mengimbau seluruh pengusaha di Tangsel mengurus perizinan. Dia mengatakan izin usaha di Tangsel dapat diurus di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST).
"Kalau kami dari Satpol PP berharap perusahaan di Tangsel ikutin saja aturan yang ada kalau kita mau mendirikan bangunan apa pun," ucap Taufik.
"Mengurus perizinan ke PTSP, kalau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sudah keluar baru boleh melakukan aktivitas mendirikan bangunan," pungkasnya.