Pengusaha Semarang, Agus Hartono (AH), ditangkap tim dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Bandara Ahmad Yani Semarang. AH adalah pengusaha yang mengaku dimintai Rp 10 miliar oleh oknum jaksa dan belakangan disebut tidak terbukti.
Informasi yang diperoleh detikJateng, penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo membenarkan informasi tersebut.
"AH diamankan karena telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, sehingga dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," kata Bambang dalam keterangannya, seperti dilansir detikJateng, Kamis (22/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh tim intelijen Kejagung dan Kejati Jateng yang melakukan penangkapan, AH dibawa ke kantor Kejati Jateng. Bambang menjelaskan AH sudah berstatus tersangka dalam tindak pidana korupsi di kasus pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk kantor cabang Semarang kepada tersangka dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.
"Kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit, dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar kurang lebih Rp 25 miliar," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)