Agus Hartono Pengusaha Semarang Ngaku Diperas Jaksa Rp 10 M Ditangkap!

Agus Hartono Pengusaha Semarang Ngaku Diperas Jaksa Rp 10 M Ditangkap!

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 22 Des 2022 14:03 WIB
Semarang -

Pengusaha Semarang, Agus Hartono (AH), ditangkap tim dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Bandara Ahmad Yani Semarang. AH adalah pengusaha yang mengaku dimintai Rp 10 miliar oleh oknum jaksa dan belakangan disebut tidak terbukti.

Informasi yang diperoleh detikJateng, penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo membenarkan informasi tersebut.

"AH diamankan karena telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, sehingga dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," kata Bambang dalam keterangannya, seperti dilansir detikJateng, Kamis (22/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh tim intelijen Kejagung dan Kejati Jateng yang melakukan penangkapan, AH dibawa ke kantor Kejati Jateng. Bambang menjelaskan AH sudah berstatus tersangka dalam tindak pidana korupsi di kasus pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk kantor cabang Semarang kepada tersangka dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.

"Kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit, dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar kurang lebih Rp 25 miliar," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Baca selengkapnya di sini

(idh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads