Hakim mencecar mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin soal proses pemeriksaan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pemeriksaan itu terkait dugaan pelecehan yang awalnya diklaim dialami Putri.
Pertanyaan itu disampaikan hakim ke AKBP Arif, yang menjadi saksi dalam sidang kasus perusakan CCTV hingga menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Terdakwa dalam sidang kali ini ialah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel, awalnya mengaku heran soal pemeriksaan Putri oleh Arif pada 9 Juli atau sehari usai Yosua ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Pasalnya, jawaban lebih banyak dilontarkan oleh Sambo.
"Saudara yang kemudian mencatat karena Ferdy Sambo mengatakan PC tidak bisa diajak komunikasi dan untuk menulis. Bahkan kemudian Ferdy Sambo yang menceritakan kejadian itu. Lazim nggak itu?" tanya hakim.
"Karena saya melihatnya Ibu Putri waktu itu menangis," jawab Arif.
"Saya bertanya lazim tidak kok orang yang jadi korban kok orang lain yang cerita?" tanya hakim.
"Saya lihatnya itu suaminya, Yang Mulia," timpal Arif.
"Pertanyaannya lazim atau tidak? Bisa seperti itu?" cecar hakim.
"Kalau dibantu biasanya orang sakit," jawab Arif.
Hakim menilai pemeriksaan itu tidak lazim. Sebagai penyidik, Arif disebut seharusnya menyadari ada kejanggalan saat momen tersebut.
Hasil interogasi Putri Candrawathi itu kemudian diserahkan Arif ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (9/7) malam. Arif mengaku mendapatkan perintah dari Sambo agar hasil pemeriksaan istrinya di Saguling tidak disebarkan.
"Saya sampaikan ini buat draf pernyataan untuk Bu Putri. Dibuat drafnya supaya kata Pak Ferdy tidak lama periksa Bu Putri," kata Arif.
"Habis itu anggota Polres Jaksel datang (ke rumah Saguling). Catatan itu dikembalikan ke Saudara. Jadi buat apa Saudara catat dan serahkan ke sana?" tanya hakim.
"Buat dibaca persiapan bikin draf berita acaranya Bu Putri. Kan mau tanya Bu Putri malam itu," jawab Arif.
Simak juga video 'Ahli Soal Pemerkosaan PC: Tak Ada Visum Bukan Berarti Tak Ada Kejahatan':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(ygs/haf)