Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan pembatasan operasi angkutan barang selama periode perayaan Natal tahun ini. Pembatasan operasi angkutan barang berlaku pada 22-26 Desember 2022.
"Pengaturan lalu lintas diberlakukan pada ruas jalan tol dan nontol dengan membatasi operasi angkutan barang untuk kelancaran arus mudik dan balik selama perayaan Hari Natal," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12/2022).
Khusus ruas jalan tol, pihaknya menerapkan pembatasan operasi angkutan barang saat arus mudik pada Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 WIB sampai Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 WIB.
Sedangkan saat arus balik dimulai sejak Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 WIB sampai Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 WIB.
Adapun ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yaitu:
1. Jakarta dan Banten: Jakarta - Tangerang - Merak
2. DKI Jakarta: Prof Dr Ir Sedyatmo dan Jakarta Outer Ring Road (JORR)
3. Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong.
Sedangkan untuk ruas jalan nontol, pembatasan operasi angkutan barang berlaku pada pukul 05.00-22.00 WIB yang dimulai pada Kamis, 22 Desember hingga Senin, 26 Desember 2022.
"Kami juga akan menempatkan petugas pengaturan lalu lintas di sekitar Gereja Katedral dan Gereja Immanuel. Diharapkan, masyarakat dapat mematuhi pengaturan yang diterapkan petugas," jelasnya.
Simak juga 'Langkah Polda Jateng Sambut 8,7 Juta Kendaraan Saat Nataru':
(taa/yld)