Satlantas Polres Bogor mulai melakukan tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas. Polisi akan melakukan penilangan elektronik secara mobile.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan di kawasan Bogor memang belum terdapat kamera E-TLE. Namun, penilangan akan dilakukan dengan menggunakan perangkat handphone personel di lapangan.
"Untuk saat ini yang dilakukan kita menggunakan handphone anggota. Jadi ada aplikasi yang dimiliki masing-masing personel," kata Dicky kepada wartawan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kamis (22/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap anggota dibekali aplikasi untuk memasukkan data pelanggaran tersebut. Nantinya, data tersebut akan dikirim ke alamat pelanggar.
"Penilangan kita lakukan dengan menggunakan handphone. Jadi difoto pelanggarannya, nanti dicetak dikirim ke alamat," ujarnya.
2.000 Pelanggar Kena Tilang Elektronik
Tilang elektronik tersebut telah dilakukan sejak awal Desember 2022. Tercatat, hampir 2.000 pelanggaran terekam kamera anggota kepolisian.
"Sampai dengan saat ini sudah ada hampir 2.000 pelanggaran," ungkapnya.
Data pelanggaran tersebut telah dikirim ke pelanggar. Nantinya akan ada verifikasi dari pelanggar terkait pelanggaran yang dilakukannya itu.
"Udah dikirim, kita menunggu verifikasi apakah masyarakat menyetujui atau menolak dalam artian tidak mengakui," paparnya.
Untuk tilang manual, polisi sudah tidak menerapkan lagi. Namun tilang manual masih bisa dilakukan dalam kondisi tertentu.
"Sesuai arahan Kapolri, sudah tidak kita lakukan. Pelaksanaan tilang sendiri dapat dilaksanakan apabila ternyata itu rawan atau dapat menimbulkan tindak pidana maupun seperti ODOL. Tetap bisa dilaksanakan dengan diskresi kepolisian. Dengan pertimbangan tertentu dapat dilaksanakan E-TLE mobile," pungkas Dicky.
Simak juga 'Kena Tilang ETLE, Ini Daftar Biaya Tilang Resminya':