Anak Usaha JakPro Bantah Pungli di Pluit, PDIP Minta Bukti

Anak Usaha JakPro Bantah Pungli di Pluit, PDIP Minta Bukti

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 22 Des 2022 08:58 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Dwi Rio
Dwi Rio (Foto: Situs DPRD DKI Jakarta)
Jakarta -

Anak usaha PT JakPro, PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP), membantah tudingan eks Ketua RW 016 Pluit Santoso terkait dugaan pungutan liar (pungli). Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Dwi Rio Sambodo meminta pembuktian.

"Sederhananya, apakah itu pungli atau bukan pungli, menjadi masalah atau bukan masalah, coba dibuka saja semua dokumen kesepakatan serta peraturan yang berlaku," kata Dwi Rio kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Dugaan pungli yang dibantah PT JUP adalah terkait pungutan lahan fasilitas sosial yang digunakan RW 016 Pluit. PT JUP menyebut lahan yang digunakan itu dalam bentuk kerja sama sehingga dikenakan biaya sewa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwi Rio menyebut dokumen perjanjian itu harus dibuka, sehingga akan diketahui ada-tidaknya pelanggaran.

"Apakah ada penyimpangan apa bukan? Di situlah dapat disimpulkan itu sebagai masalah dalam hal ini pungli atau bukan? Jika memang ada dokumen dan peraturan yang berlaku, maka berarti isu pungli bisa saja dianggap sepihak belaka," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Dwi Rio juga menyarankan camat setempat turun tangan untuk menengahi kasus ini. Dia ingin pihak yang bersengketa dipertemukan untuk mediasi.

"Pemda melalui lurah maupun camat dapat menjadi mediator yang baik untuk menengahi bahkan mempertegas hal seperti itu. Di satu sisi pihak PT JUP mutlak memastikan legalitasnya dan di satu sisi Ketua RW wajib menaati kesepakatan dan peraturan yang berlaku, serta tidak menyimpulkan secara sepihak. Prinsipnya, semua pihak wajib objektif proporsional," kata dia.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Saksikan juga 'Eks Dirut Anak Perusahaan JakPro Jadi Tersangka Dugaan Korupsi':

[Gambas:Video 20detik]




Diketahui ketua RW di kompleks perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, Santoso, dicopot. Santoso diduga dicopot karena bicara mengenai praktik pungutan liar (pungli) di lingkungannya.

"Jadi soal yang namanya pungli lahan fasos (fasilitas sosial). Jadi fasum (fasilitas umum) fasos itu diobjekkan oleh yang namanya oknum JakPro melalui anak usahanya, memaksakan meminta sewa kepada kami warga Pantai Mutiara di RW 016," kata Santoso saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/12).

Anak usaha PT JakPro, yakni PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP), menepis tudingan Santoso soal dugaan pungli. Selama ini pihaknya melakukan kerja sama dengan dua pihak dalam pemanfaatan lahan, salah satunya dengan pengurus RW 016 lama.

Plt Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Legal, & Kepatuhan Yeni Widayanti menjelaskan perusahaannya bergerak di bidang utilitas, parkir, water treatment plant (WTP), termasuk mengelola aset tanah, bangunan, dan lahan seluas 4.995 meter persegi milik PT JakPro yang berlokasi di kawasan Pantai Mutiara tersebut.

"Di atas lahan tersebut, JUP kemudian melakukan kerja sama dengan dua pihak. Pertama dengan pengurus RW 016 pada 2002 untuk lahan seluas 800 meter persegi yang dipergunakan sebagai lokasi kantor RW 016. Kedua, PT EPID Menara AsetCo (yang sebelumnya PT Indosat) pada 2019 untuk lahan seluas 100 meter persegi yang dipergunakan sebagai lokasi tower base transceiver station (BTS) di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara," kata Yeni dalam keterangan tertulis, Rabu (21/12).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads