Seorang ibu berinisial KEY dan anaknya yang masih berusia 12 dan 10 tahun menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh ayah berinisial RIS dan viral di media sosial. Ketiga korban bakal melakukan visum.
"Kita akan rencana besok akan visum kemudian juga hasil dari P2TP2A. Kita baru pemeriksaan dua kali, rencana dilanjutkan lagi hari Jumat," kata Muhammad Syafri Noer selaku kuasa hukum KEY kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selaran pada Rabu (21/12/2022).
Syafri berharap alat bukti tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan untuk polisi untuk membuka kasus tersebut. Termasuk juga agar polisi segera menahan RIS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan di situ kan terbuka semua tuh akibat dari perbuatan dia itu apa yang dialami oleh si anak dan istrinya," katanya.
"Itu nanti yang akan menjadi pertimbangan penyidik akan perlu dilakukan penahanan penyidik. Kami harap penegakan hukumnya secara benar," imbuh dia.
Polisi sebelumnya meningkatkan status perkara kasus KDRT ayah kepada anaknya di Jakarta Selatan ke tahap penyidikan. Sang ayah, RIS, masih berstatus sebagai saksi.
"Statusnya masih saksi terlapor, masih didalemi," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan pada Rabu (21/12).
"Mudah-mudahan nanti diinfokan ke rekan-rekan semua," imbuh dia.
Ditambahkan oleh Nurma, saat ini polisi menjadwalkan pemanggilan kedua kepada terlapor. Namun Nurma tak merinci waktu pemanggilan tersebut.
"Dijadwalkan," jelasnya.
(rfs/rfs)