Sepeda Listrik Sewaan Parkir Sembarangan, Bima Arya Akan Panggil Pengelola

Sepeda Listrik Sewaan Parkir Sembarangan, Bima Arya Akan Panggil Pengelola

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 21 Des 2022 20:51 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya (M Sholihin/detikcom)
Wali Kota Bogor Bima Arya (M Sholihin/detikcom)
Bogor -

Satpol PP Kota Bogor sempat mengamankan 6 unit sepeda listrik sewaan yang diparkir di sembarang tempat. Menanggapi hal itu, Wali Kota Bogor Bima Arya akan memanggil pihak pengelola sepeda listrik.

"Nanti saya akan panggil lagi Beam ini," kata Bima kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Menurutnya, tim yang bertugas merapikan sepeda listrik sewaan itu masih kurang. Bima juga mengaku kerap menemukan sepeda listrik diparkir sembarangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kita melihat timnya kurang, tim yang berkeliling untuk merapikan. Saya sendiri kemarin ketika lari pagi, masih menemukan parkir yang sembarangan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bogor Andry Sinar menjelaskan, penertiban sepeda listrik sewaan dilakukan setelah banyaknya aduan masyarakat. Terutama pejalan kaki yang terganggu oleh keberadaan sepeda listrik yang diparkir sembarangan.

ADVERTISEMENT

"Sudah beberapa hari kita lakukan penertiban, ini beberapa karena ada aduan warga yang melihat sepeda listrik ada di permukiman. Sudah ada juga yang diamankan, yang 6 unit tadi totalnya. Jadi kalau lokasinya dekat ke titik parkir, kita kembalikan ke titik parkir. Kalau yang jauh dari area parkir, seperti di pemukiman dan di flyover kita amankan ke kantor," kata Andry, Selasa (20/12).

Andry mengatakan sepeda listrik yang diamankan menunggu evaluasi dari Pemkot Bogor. Menurutnya, teguran sudah sering disampaikan ke pihak pengelola sepeda listrik sewaan agar melakukan pengawasan.

Dikritik Anggota DPRD

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Iwan Iswanto sebelumnya juga mengkritik titik parkir skuter dan sepeda listrik sewaan BEAM yang dibangun di tengah trotoar Kota Bogor. Dia mengatakan hal itu menyalahi fungsi trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki.

"Di pasal 1 Perda Tibum (Ketertiban Umum) jelas berbunyi bahwa trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki. Bukan untuk parkir sepeda listrik," kata Iwan Iswanto kepada wartawan.

Iwan mengatakan mendukung inovasi seperti penyewaan sepeda listrik. Namun dia meminta titik parkir sepeda listrik sewaan itu dibuat di luar trotoar.

(rdh/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads