1. Selingkuhan Korban
Pelaku berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka. AS merupakan selingkuhan korban.
"Tersangka dengan korban Saudari LH (41) ini memiliki hubungan. Korban adalah selingkuhan tersangka," kata Iman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Guru Ngaji Anak Korban
Tersangka juga merupakan guru ngaji anak korban. Dia membunuh LH di kontrakannya di kawasan Kota Depok, Jawa Barat.
"Kemudian tersangka adalah guru ngaji anak korban," terangnya.
Setelah korban dibunuh, tersangka membuang mayat korban di lokasi penemuannya tersebut. Tersangka maupun korban sama-sama memiliki pasangan sah.
"Korban punya suami, pelaku juga punya istri," terangnya.
3. Terjadi Hubungan Badan
Sebelum terjadi pembunuhan, keduanya melakukan hubungan suami istri atau bercinta di kontrakan tersangka.
"Korban dipancing, diajak ke kontrakannya. Di kontrakannya sempat terjadi hubungan badan," ujar Iman.
Sehabis berhubungan badan, tersangka lalu membunuh dan mengambil harta korban. Korban dibunuh dengan cara dicekik.
"Kemudian dilakukan pencekikan terhadap korban," terangnya.