KPK merampungkan berkas perkara milik Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo. Mukti bakal segera menjalani persidangan dalam kasus suap jual beli jabatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang (PN Semarang).
"Jaksa KPK Ikhsan Fernandi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Mukti Agung Wibowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Selain milik Mukti Agung, KPK telah melengkapi berkas perkara milik Adi Jumal Widodo, Komisaris PT AU. Status penahanan keduanya menjadi kewenangan pihak pengadilan.
"Saat ini penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan tetap masih berada di Rutan KPK, Mukti Agung Wibowo ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, Adi Jumal Widodo ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1," ucap Ali.
Selanjutnya, Ali mengatakan sidang perdana terhadap keduanya bakal dilakukan pada Selasa (27/12) mendatang. Keduanya dijadwalkan untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa KPK.
"Untuk agenda sidang perdana yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa akan dilaksanakan Selasa, tanggal 27 Desember 2022," tutup Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan berkas perkara Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo telah lengkap. Mukti akan segera diadili dalam perkara jual beli jabatan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah selesai melimpahkan berkas perkara dan tersangka Mukti Agung ke jaksa KPK. Pelimpahan itu dilakukan pada Kamis (8/12) kemarin.
"Tim jaksa (8/12) telah selesai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka MAW dkk dari tim penyidik. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena tim jaksa menyatakan seluruh isi kelengkapan berkas perkara terpenuhi," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/12).
Selain berkas perkara Mukti Agung, KPK melimpahkan berkas perkara milik Adi Jumal Widodo, yang merupakan Komisaris PT AU. Ali menyebut keduanya ditahan 20 hari.
"Penahanan tetap dilakukan untuk masing-masing 20 hari ke depan, sampai dengan 27 Desember 2022, Mukti Agung ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; Adi Jumal Widodo ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," jelas Ali.
Selanjutnya, kata Ali, jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut dan melimpahkan berkas perkara beserta dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Pengadilan Tipikor segera akan menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutup Ali.
Kasus yang menyeret Mukti Agung ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (11/8) di sejumlah tempat di Jakarta dan Pemalang, Jawa Tengah. Dalam OTT itu, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo beserta 33 orang lainnya ditangkap KPK.
KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka di perkara ini dengan rincian dua orang sebagai penerima dan empat orang sebagai pemberi. Serta, Mukti Agung Wibowo diduga menerima suap senilai Rp 6,1 miliar.
"Jadi kami mengumumkan enam orang sebagai tersangka, dua sebagai penerima dan empat sebagai pemberi yang diduga penerimaan ini jumlahnya sekitar Rp 6,1 miliar yang ada baik itu uang tunai atau cash dan juga yang ada di dalam tabungan," kata Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (12/8).
Adapun tersangka tersebut adalah:
Sebagai pemberi:
1. Sugiyanto selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang
2. Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang
3. Mohammad Saleh selaku Kadis PU Kabupaten Pemalang
4. Slamet Masduki selaku Pj Sekda Kabupaten Pemalang
Sebagai penerima:
1. Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026
2. Adi Jumal Widodo selaku swasta atau Komisaris PD AU