Berkas Lengkap, Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Segera Diadili

Berkas Lengkap, Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Segera Diadili

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 09 Des 2022 15:20 WIB
Mukti Agung Wibowo, Profil Bupati Pemalang yang Kena OTT KPK
Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung (pemalangkab.go.id)
Jakarta -

KPK menyatakan berkas perkara Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo telah lengkap. Mukti akan segera diadili dalam perkara jual beli jabatan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik telah selesai melimpahkan berkas perkara dan tersangka Mukti Agung ke jaksa KPK. Pelimpahan itu dilakukan pada Kamis (8/12) kemarin.

"Tim jaksa (8/12) telah selesai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka MAW dkk dari tim penyidik. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena tim jaksa menyatakan seluruh isi kelengkapan berkas perkara terpenuhi," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain berkas perkara Mukti Agung, KPK melimpahkan berkas perkara milik Adi Jumal Widodo, yang merupakan Komisaris PT AU. Ali menyebut keduanya ditahan 20 hari.

"Penahanan tetap dilakukan untuk masing-masing 20 hari ke depan, sampai dengan 27 Desember 2022, Mukti Agung ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; Adi Jumal Widodo ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," jelas Ali.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, kata Ali, jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut dan melimpahkan berkas perkara beserta dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Pengadilan Tipikor segera akan menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutup Ali.

Duduk Perkara Kasus

Kasus yang menyeret Mukti Agung ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (11/8) di sejumlah tempat di Jakarta dan Pemalang, Jawa Tengah. Dalam OTT itu, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo beserta 33 orang lainnya diamankan KPK.

KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka di perkara ini dengan rincian dua orang sebagai penerima dan empat orang sebagai pemberi. Serta, Mukti Agung Wibowo diduga menerima suap senilai Rp 6,1 miliar.

"Jadi kami mengumumkan enam orang sebagai tersangka, dua sebagai penerima dan empat sebagai pemberi yang diduga penerimaan ini jumlahnya sekitar Rp 6,1 miliar yang ada baik itu uang tunai atau cash dan juga yang ada di dalam tabungan," kata Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (12/8).

Adapun tersangka tersebut antara lain:

Sebagai pemberi:

1. Sugiyanto selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang

2. Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang

3. Mohammad Saleh selaku Kadis PU Kabupaten Pemalang

4. Slamet Masduki selaku Pj Sekda Kabupaten Pemalang

Sebagai penerima:

1. Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026

2. Adi Jumal Widodo selaku swasta atau Komisaris PD AU

(mha/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads