Tawa Pengunjung Sidang Saat Kuat Bilang Ikhlas Kecerdasan di Bawah Rata-rata

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 21 Des 2022 15:00 WIB
Kuat Ma'ruf (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani mengatakan hasil pemeriksaan menyatakan kecerdasan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, di bawah rata-rata orang seusianya. Kuat Ma'ruf mengaku ikhlas atas hasil tersebut.

Hal itu diungkap Kuat saat menanggapi kesaksian Reni sebagai saksi ahli dalam kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang di PN Jaksel, Rabu (21/12/2022).

SetelahReni memberikan kesaksian, majelis hakim lantas memberikan kesempatan bagi Kuat untuk menanggapi. Biasanya dalam suatu persidangan, terdakwa memang akan menanggapi kesaksian seorang saksi.

"Keterangan 3 orang ahli di persidangan apakah benar semua, apakah salah semua apakah tidak tahu-menahu?" tanya hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Kuat mengaku ingin melontarkan pertanyaan kepada Reni. Sebelum memberikan pertanyaan, Kuat mengaku ikhlas atas hasil psikologi yang menyebut kecerdasannya di bawah rata-rata.

"Saya mau bertanya sama Ibu Psikologi, mohon maaf Ibu, kalau Ibu menyimpulkan saya di bawah rata-rata, saya ikhlas, Ibu," kata Kuat. Pernyataan Kuat itu langsung disambut gelak tawa pengunjung sidang.

Kuat lalu bertanya bagaimana menurut Reni mengenai tipe kepribadiannya, apakah tergolong pembohong. Kuat mengaku bertanya itu karena akhir-akhir ini sering dituding pembohong. Pertanyaan Kuat itu membuat Reni tak kuasa menahan tawa.

"Yang saya tanyakan saya ini tipe orang pembohong apa yang tidak jujur apa bagaimana?" tanya Kuat ke Reni.

"Ha-ha-ha...," tawa Reni.

"Soalnya akhir-akhir ini saya sering disebut pembohong dan tidak jujur, Ibu, dan saya sakit dengan bahasa itu," kata Kuat.

Dalam sidang ini, Kuat Ma'ruf duduk sebagai terdakwa. Kuat didakwa bersama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal Wibowo.

Mereka berlima didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video 'Ahli Psikologi: Kecerdasan Kuat di Bawah Rata-rata, Lambat Pahami Informasi':






(whn/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork