Deolipa Yumara mendatangi Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Wali Kota (Walkot) Depok M Idris buntut polemik di SDN Pocin 1. Deolipa diperiksa sebagai saksi di Unit PPA Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya.
"Agenda hari ini tadi pagi sampai sekarang hari ini ya saya dipanggil dengan beberapa saksi untuk mengikuti memberikan keterangan BAP di Unit PPA Perlindungan Perempuan dan Anak di Polda Metro Jaya," kata Deolipa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2022).
Deolipa mengonfirmasi pemeriksaan kali ini terkait laporannya terhadap Walkot Depok. Dia mengatakan pemeriksaannya terkait gangguan yang dialami siswa SDN Pocin 1.
"Yang digali adalah mengenai sejauh mana anak-anak ini mengalami gangguan kesehatan mentalnya, gangguan fungsi sosialnya terus sejauh mana mengalami sakit hati atau kekecewaan," katanya.
Sebelumnya, Deolipa menyampaikan dalam pemeriksaan tersebut dirinya juga akan membawa barang bukti berupa video terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Idris. Laporan Deolipa tertuang dalam teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Desember 2022.
"Bawa (barang bukti tambahan). Salah satu contoh bukti video," imbuhnya.
Dalam laporannya itu, Deolipa melaporkan Idris terkait UU Perlindungan Anak. Idris dinilai telah merampas hak-hak siswa-siswi SDN Pocin 1 untuk mendapatkan pendidikan layak.
"Sejak 13 November sampai 13 Desember siswa dan siswi SDN Pocin 1 tidak bersekolah dan tidak disediakan guru/pengajar oleh pemerintah setempat dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok," demikian Deolipa dalam laporannya.
Dalam laporannya, Deolipa menerangkan para murid mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial (pendidikan belajar mengajar) dan kerugian moril maupun materiil. Oleh sebab itu, Deolipa melaporkan Idris atas dugaan Pasal 77 juncto Pasal 76A butir A UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(idn/idn)