UU Cipta Kerja Permudah Pengajuan PBG untuk Bangun Perumahan

ADVERTISEMENT

UU Cipta Kerja Permudah Pengajuan PBG untuk Bangun Perumahan

Sukma Nur - detikNews
Rabu, 21 Des 2022 13:01 WIB
Perwakilan Direktorat Bina Penataan Bangunan, Kementerian PUPR, Wahyu
Foto: detikcom
Jakarta -

Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan UU Cipta Kerja telah mengamanatkan untuk membantu masyarakat dan para pengembang properti dalam membantu perizinan memabangun bangunan. Kemudahan tersebut tertuang dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dan PP 16 Tahun 2021.

Salah satu peraturan yang tertuang dalam undang-undang tersebut adalah penghapusan Izin Membangun Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dan proses pengajuan PBG dilakukan melalui sistem elektronik atau SIMBG. Hal ini disampaikan oleh perwakilan Direktorat Bina Penataan Bangunan, Kementerian PUPR, Wahyu dalam acara Forum Grup Discussion (FGD) Satgas UU Cipta Kerja, di Gading Serpong, hari ini.

"Kemudian juga ada peran serta pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan gedung. Ada beberapa kelembagaan yang dibentuk seperti tim profesi ahli, tim penilaian teknis, ataupun juga pemilik," kata Wahyu.

Menurut Wahyu, bentuk kelembagaan ini akan mempercepat dalam proses penerbitan PBG atau Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sebagai izin dasar membangun Gedung. Selain itu, Dengan adanya UU Cipta Kerja ini, kata Wahyu, pihaknya juga telah mengatur lama penerbitan PBG dari Pemda maksimal atau paling lama selama 28 hari dan 3 hari untuk SLF.

"PBG ini untuk memastikan bahwa dokumen rencana teknisnya sudah sesuai. Selanjutnya jika sudah terbitkan pemda, PBG tersebut, maka penyelenggara bisa melaksanakan pembangunan," terang Wahyu.

Kendati demikian, Wahyu menegaskan sebelum bangunan tersebut difungsikan, maka para pengembang memerlukan adanya SLF. Karena PBG dan SLF adalah instrumen penting untuk pengendalian pembangunan.

Selain itu, dalam undang-undang tersebut telah diatur perpanjang SLF untuk bangunan rumah tinggal selama 20 tahun dan bangunan lainnya 5 tahun. Dan dalam pengajuannya, PGB yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau kota, kini diproses melalui SIMBG.

"Untuk kebijakan pelaksana UU Cipta Kerja dan PP 16 2021 (dalam perizinan PBG) seperti ini," katanya.

Lebih lanjut, Wahyu membeberkan enam poin kemudahan perizinan PBG dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman seperti berikut.

1. Permohonan PBG untuk bangunan gedung sampai dengan ketinggian dua lantai, termasuk perumahan, maka pemohon tidak wajib melampirkan penyelidikan tanah.

2. Permohonan PBG tidak wajib menggunakan arsitek berlisensi.

3. Permohonan PBG untuk bangunan rumah tinggal termasuk bagi perumahan, dapat menggunakan desain prototip yang disediakan dalam SIMBG.

4. Permohonan dapat melakukan penyesuaian terhadap desain prototop sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan pokok bangunan tahan gempa

5. Pemerintah, pemda, pelaku pembangunan dapat mengusulkan desain prototip kepada menteri untuk digunakan dalam SIMBG

6. Pemda yang belum menetapkan Perda terkait retribusi PBG sebagai dasar hukum pungutan retribusi PBG, maka dapat menggunakan Perda Retribusi IMB paling lama 2 tahun sejak UU 11/2020 diundangkan.

"Pada intinya kalau daerah itu belum punya perda yang mengatur retribusi aturan PBG, masih bisa digunakan perda retribusi yang lama," pungkas Wahyu.

(ega/ega)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT