Diketahui, lahirnya UU Cipta Kerja (UUCK) melahirkan deregulasi terkait pengklasifikasian nelayan kecil berdasarkan ukuran kapal. Dalam Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, nelayan kecil adalah dengan nelayan yang menggunakan kapal perikanan paling besar 5 gross ton (GT), sedangkan di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam menyebutkan nelayan kecil adalah nelayan yang menggunakan kapal perikanan paling besar 10 gross ton (GT).
Tumpang tindih ini diurai melalui UUCK dengan mempertajam definisi nelayan kecil. Adapun kriteria nelayan kecil ialah yang memiliki kapal perikanan berukuran kumulatif paling besar 5 (lima) gross tonnage (PP 27 Tahun 2021 Jo Pasal 260, Ayat 2). Aturan ini pun menjadi basis penentuan target penerima manfaat (beneficieries) dari program pemerintah, seperti bantuan permodalan, bantuan bahan bakar bagi nelayan, bantuan alat tangkap bagi nelayan, maupun bentuk intervensi lainnya.
Dalam kegiatan yang berlangsung Jumat (9/12), Sekretaris Satgas UUCK Arif Budimanta menyampaikan sambutan dari Pimpinan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Arif menegaskan UUCK dibentuk dengan tujuan memajukan dan memberdayakan, sekaligus melindungi dan memberi kemudahan pada kelompok UMKM dan koperasi.
"Pada sektor kelautan dan perikanan, pada umumnya didominasi oleh usaha kecil dan berbasis koperasi," ungkap Arif dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).
Ia mengungkapkan forum yang digelar tak sekadar menjadi ajang sosialisasi. Tapi juga menjadi ruang untuk mendapatkan masukan serta saran dan hal-hal yang perlu disempurnakan dalam implementasi UUCK di lapangan, sehingga pihaknya bisa mendapat gambaran tentang kemanfaatan UUCK.
Untuk itu, pihaknya mengundang stakeholder dari berbagai kalangan, seperti pemerintah daerah, akademisi, asosiasi profesi, dan pelaku usaha yang berfokus pada sektor kelautan dan perikanan dalam menjaring aspirasi ini.
"Harapan Bapak Presiden bahwa UUCK adalah bagian dari transformasi struktur ekonomi Indonesia dalam rangka mewujudkan Indonesia Maju, menyejahterakan rakyat, memajukan UMKM, dan koperasi, khususnya dalam sektor kelautan dan perikanan," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pokja Strategi Sosialisasi, Riza Damanik hadir menjadi pemantik diskusi dalam kesempatan ini. Adapun diskusi ini melibatkan beberapa narasumber dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perhubungan.
Riza menjelaskan pemerintah telah berupaya meningkatkan ekonomi nasional guna memastikan pemerataan ekonomi bagi masyarakat. Serta memastikan keberlanjutan sumber daya alam di Tanah Air.
Melalui diskusi ini, pihaknya berupaya menjaring masukan di lapangan yang bermanfaat bagi masyarakat serta para pelaku ekonomi. Khususnya di sektor kelautan dan perikanan.
"Kita sadari betul bahwa sejumlah lembaga-lembaga riset dari dalam dan luar negeri telah memberikan pandangannya yang mendalam, di mana Indonesia bisa menjadi kekuatan ekonomi yang besar. Salah satu faktor penentunya adalah pengelolaan sumber daya perikanan dan kelautan yang berkelanjutan. Maka dari itu, modal ini harus kita manfaatkan sebaik-baiknya," tutur Riza.
Lebih lanjut, Riza menjelaskan data dari Ocean Health Index yang mengukur kesehatan laut dunia, termasuk Indonesia. Berdasarkan indeks tersebut, diketahui Indonesia berada pada posisi tengah dan masih menghadapi 3 persoalan, antara lain Index Inclusive Development yang masih rendah, performa tata kelola kelautan juga rendah, dan Gini Index dalam kategori menengah.
"Untuk meningkatkan kesehatan laut, harus ada peraturan-peraturan yang lebih baik. Beberapa waktu lalu, dikeluarkan Blue Economy Index di mana posisi Indonesia berada di peringkat 36 dari 47 negara," terangnya.
Riza mengatakan evaluasi terhadap sejumlah regulasi, khususnya dalam pengelolaan perikanan, sudah dilakukan sangat masif selama bertahun-tahun. Termasuk dengan adanya UUCK yang melahirkan inovasi kebijakan.
"Terdapat sejumlah PP yang telah dikeluarkan di Kemenhub, KKP, dan BKPM. Ini adalah peluang sekaligus tantangan. Kita bisa memanfaatkan momentum ini untuk melihat sekiranya terdapat isu-isu yang belum diatur, harus disampaikan dalam forum ini," pungkasnya.
Simak Video 'Satgas UU Cipta Kerja, Garda Terdepan Sosialisasikan UU Cipta Kerja':
(ega/ega)