Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara soal kemungkinan PPKM yang akan berakhir pada akhir tahun. PPKM sendiri merupakan salah satu istilah pembatasan Corona yang dipakai oleh pemerintah.
Dirangkum detikcom, Rabu (21/12/2021), penggunaan istilah pembatasan Corona di Indonesia mengalami berbagai lika-liku. Pemerintah pernah memakai istilah PSBB, PPKM, penebalan PPKM, PPKM Darurat, hingga PPKM Level 1-4.
Secara garis besar, aturan-aturan pembatasan tersebut bertujuan sama, yakni untuk membatasi kegiatan masyarakat demi mencegah penularan Corona. Namun, perbedaan tampak dari pemberlakuan aturan WFH hingga jam operasional tempat usaha.
Berikut ini lika-liku PSBB hingga PPKM Level 1-4:
PSBB
Pemerintah pertama kali menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai nama aturan penanganan Corona. Aturan pertama kali diberlakukan pada April 2020 lewat Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Dalam peraturan tersebut, Menteri Kesehatan berwenang menetapkan PSBB di suatu wilayah. Setiap kepala daerah harus mengajukan usulan PSBB terlebih dahulu kepada Menkes.
"Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/wali kota," bunyi pasal 3.
Saat pertama kali diberlakukan, WFO diberlakukan untuk industri esensial. Sedangkan mal hanya dibuka untuk pembelian kebutuhan pokok masyarakat.
Baca halaman selanjutnya.
Simak Video 'Jokowi: Mungkin Akhir Tahun, Kita Akan Menyatakan PSBB-PPKM Berhenti':