Eks Ketua RW 016 Santoso menduga ada pungli dilakukan oleh anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (JakPro), yakni PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP). Pihak JakPro membantah tuduhan pungli.
"Sudah kami koordinasikan dengan tim di JUP, anak usaha JakPro yang mengelola lahan di Pantai Mutiara tersebut. Tidak benar bahwa JUP maupun JakPro melakukan pungli," kata Sekretaris Perusahaan JakPro Syachrial Syarif saat dihubungi, Selasa (20/12/2022).
Menurut Syarif, soal pungutan yang disebut sebagai pungli itu memiliki dasar berupa perjanjian dengan pihak Pantai Mutiara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada perjanjiannya, sampai saat ini masih dikelola oleh JUP," katanya.
Ketua RW Bicara Dugaan Pungli
Ketua RW di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, Santoso, dicopot. Santoso diduga dicopot karena bicara mengenai praktik pungutan liar (pungli) di lingkungannya. Seperti apa laporan dugaan pungli yang diungkap Santoso?
"Jadi soal yang namanya pungli lahan fasos (fasilitas sosial). Jadi fasum (fasilitas umum) fasos itu diobjekkan oleh yang namanya oknum JakPro melalui anak usahanya, memaksakan meminta sewa kepada kami warga Pantai Mutiara di RW 016," kata Santoso saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).
Santoso menjelaskan kawasan elite Perumahan Pantai Mutiara berdiri sejak 1996. Namun, puluhan tahun perumahan itu berdiri, developer perusahaan tak kunjung melakukan serah terima fasum dan fasos kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).
"Jadi lahan fasum fasos dikelola pengembang dari 1996, sampai sekarang udah puluhan tahun, jadi itu tidak dikembalikan haknya kepada BPAD, kepada Pemda," jelas dia.
Simak juga 'Langkah Ganjar Gaet Investor: Babat Habis Pungli-Mudahkan Perizinan':