Tugas dan kewajiban Panglima TNI telah diatur sesuai dengan aturan perundang-undangan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau disebut juga UU TNI.
Dalam Pasal 1 Ayat 10 dijelaskan, Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI. Sebagai pemimpin organisasi TNI, Panglima TNI tentunya mengemban sejumlah tugas dan kewajiban selama menjabat.
Lantas apa saja tugas dan kewajiban Panglima TNI? Seperti apa aturan tugas dan kewajiban Panglima TNI tersebut? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Tugas dan Kewajiban Panglima TNI
Dalam mengemban jabatan sebagai pemimpin organisasi TNI, yang terdiri dari TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU), Panglima TNI memiliki tugas dan kewajibannya. Tugas dan kewajiban Panglima TNI ini diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Tugas dan kewajiban Panglima TNI adalah sebagai berikut:
- Memimpin TNI.
- Melaksanakan kebijakan pertahanan negara.
- Menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer.
- Mengembangkan doktrin TNI.
- Menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer.
- Menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional.
- Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.
- Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya.
- Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara.
- Menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer.
- Menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer.
- Melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Seputar Jabatan Panglima TNI
Selain tugas dan kewajiban Panglima TNI, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut juga memuat aturan terkait jabatan Panglima TNI. Mulai dari masa jabatan, pergantian, pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI.
Untuk diketahui, sosok yang menjabat sebagai Panglima TNI senantiasa berganti dari waktu ke waktu. Hal ini telah diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004. Hal ini termuat dalam Ayat (4) UU TNI berikut ini:
"Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan," bunyi pasal 13 ayat 4 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.
Disebutkan dalam Pasal 13 ayat (3) UU TNI bahwa pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang aturan masa jabatan dan pergantian Panglima TNI dapat simak di sini.
Sejarah Panglima TNI dari Masa ke Masa
Sejarahnya, usai masa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, TNI telah mengalami sejumlah pergantian Panglima TNI. Tercatat ada sebanyak 23 kali pergantian dengan 22 nama Panglima TNI yang berbeda, sejak tahun 1945 hingga 2022.
Daftar nama Panglima TNI dari tahun ke tahun terdiri dari TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Mulai dari Panglima TNI pertama Jenderal Soedirman dari TNI AD hingga Panglima TNI sekarang Laksamana Yudo Margono dari TNI AL. Untuk mengetahui lebih lanjut soal daftar urutan Panglima TNI dari masa ke masa dapat simak di sini.
Demikian informasi tentang tugas dan kewajiban Panglima TNI beserta informasi seputar jabatannya. Semoga bermanfaat!
(wia/imk)