Kejagung Sambut Baik Putusan MK soal Batas Usia Pensiun Jaksa 60 Tahun

ADVERTISEMENT

Kejagung Sambut Baik Putusan MK soal Batas Usia Pensiun Jaksa 60 Tahun

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 20 Des 2022 17:47 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung)
Kejagung (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Kejaksaan yang menetapkan batas usia pensiun jaksa 60 tahun akan berlaku 5 tahun lagi sejak dibacakan. Kejagung menilai putusan itu akan memberikan kepastian hukum bagi pegawainya.

"Tentu kami menyambut baik oleh karena Putusan MK, akan memberikan kepastian hukum baik bagi Kejagung," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022).

Menurutnya, putusan MK tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi pegawai kejaksaan. Sebab, Kejagung sebagai pelaksana UU menilai selama ini terdapat perbedaan pendapat mengenai usia pensiun jaksa.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon terkait usia pensiun jaksa terkait UU Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan. MK menetapkan pemberlakuan UU Nomor 11/2021, khususnya pasal yang mengatur batas usia pensiun jaksa 60 tahun, akan berlaku 5 tahun lagi sejak dibacakan.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan judicial review UU Kejaksaan, melalui YouTube MK RI, Selasa (20/12/2022).

Diketahui pemohon dalam permohonannya menguji Pasal 12C dan Pasal 40A UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon merasa dirugikan konstitusionalnya karena menilai harus pensiun dini jika mengikuti UU Kejaksaan yang baru disahkan. Sebab, pada undang-undang sebelumnya batas usia pensiun jaksa adalah 62 tahun.

Pasal 12C UU Nomor 11/2021 yang berbunyi, "Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena telah mencapai usia 60 tahun."

Lalu Pasal 40A UU Nomor 11/2021 berbunyi, "Pada saat undang-undang ini mulai berlaku pemberhentian jaksa yang berusia
60 tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia."

Namun dalam putusan uji materi nomor perkara 70/PUU-XX/2022 ini, Mahkamah menetapkan pemberlakuan Pasal 40A UU nomor 11/2021 yang mengatur batas usia pensiun jaksa 60 tahun akan diberlakukan 5 tahun sejak dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi. Artinya aturan itu akan berlaku 5 tahun lagi sejak dibacakan putusannya oleh Mahkamah, sehingga jaksa yang kini berusia 60 tahun atau lebih masih mengikuti ketentuan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang mengatur batas usia pensiun jaksa 62 tahun.

"Menyatakan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 yang memberlakukan batas usia pensiun jaksa yang diatur dalam ketentuan norma Pasal 12 huruf C UU 11/2021 diberlakukan 5 tahun sejak putusan Mahkamah a quo diucapkan'," kata Anwar.

"Menyatakan tetap berlaku ketentuan batas usia pensiun dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan republik Indonesia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) selama 5 tahun ke depan," katanya.

Selain itu, hakim menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya.


Gugatan UU Kejaksaan

Sebelumnya, sejumlah jaksa menggugat kembali UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, banyak yang harus pensiun dini gara-gara berlakunya UU Nomor 11/2021 itu, yaitu dari 62 tahun menjadi 60 tahun.

Lima jaksa itu adalah Irnensif, Zulhadi Savitri Noor, Wilmar Ambarita, Renny Ariyanny, dan Indrayati Siagian. Mereka memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa.

Simak juga Video: Polri Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Kredit BPD Jateng ke Kejagung

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT