Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang videonya viral di media sosial (medsos) masih terus diselidiki pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Terlapor hingga saat ini masih berstatus saksi.
Kasat Reskrim Porles Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengungkapkan sejumlah kendala penyelidikan itu. Pertama, karena video belum diterima ke penyidik.
"Tapi kami sudah meminta kepada pelapor untuk diserahkan melalui kuasa hukumnya ke kami," kata Irwandhy saat dihubungi wartawan, Selasa (20/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus itu telah dilaporkan sejak 23 September 2022. Hal tersebut tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/2301/IX2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Kedua, lanjut Irwandhy, penyidik juga menunggu rekomendasi dari P2TP2A. Karena kasusnya melibatkan anak, maka mengacu kepada penanganan terhadap anak.
"Keterangan ahli sebagai pendamping anak itu juga kita butuhkan rekomendasi tersebut," ujarnya.
Dia juga mengatakan rentang waktu kejadian tersebut cukup panjang. Namun penyidik tetap berproses menangani perkara itu.
"Bukan menjadi hambatan, tapi memang ada tahapan yang dilalui penyidik. Salah satunya ialah melakukan pendampingan terhadap korban dan mendapatkan rekomendasi hasil konseling dari P2TP2A," terangnya.
Dalam waktu dekat, terlapor juga akan kembali diperiksa. Termasuk juga pelapor dan korban akan dimintai keterangan.
Sebelumnya, terungkap alasan ayah menghajar anak kandungnya. Ayah tersebut beralasan anaknya terus bermain game saat disuruh belajar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah kami lakukan bahwa yang mendorong terlapor melakukan perbuatannya adalah, karena di video itu, itu dalam masa WFH, disuruh belajar tapi bermain game," ujar Irwandhy saat dihubungi.
Irwandhy menyebutkan peristiwa kekerasan itu dilakukan dalam rentang waktu 2021-2022. Namun tidak ada hasil visum ataupun rekam medis terkait peristiwa kekerasan terhadap kedua anak tersebut yang berinisial KR (12) dan KA (10).