Jenderal Andika Perkasa resmi menyerahkan jabatan Panglima TNI kepada Laksamana Yudo Margono. Dalam serah terima jabatan itu, Andika turut memberikan 'warisan' kepada Yudo berupa alutsista.
"Jadi selama setahun ini saya berusaha untuk menambah peralatan, perlengkapan, maupun alutsista yang bisa kita gunakan. Karena tanpa teknologi yang advance, kita akan normal-normal saja. Artinya, menghadapinya juga tingkat kesulitannya begitu banyak. Teknologi itu membantu, mempermudah, mempercepat, dan seterusnya," kata Andika di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (20/12/2022).
Andika menggarisbawahi bahwa proses pengadaan alutsista oleh pemerintah hanya berlaku setahun. Namun Andika memastikan bahwa proses pengadaan tersebut telah selesai di era kepemimpinannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andika berharap berbagai alutsista yang ada, baik warisan darinya maupun alutsista baru, nantinya bisa digunakan oleh Yudo untuk memaksimalkan tugas, termasuk menghadapi kelompok bersenjata.
"Tapi kan proses pengadaan itu kalau di institusi pemerintah berlaku setahun, jadi itu baru saja selesai sehingga nanti Panglima TNI pasti memiliki infrastruktur yang lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu, dalam rangka menghadapi tindak pidana yang dilakukan oleh kelompok bersenjata," ucapnya.
Andika Diberhentikan dengan Hormat
Seperti diketahui, Laksamana Yudo Margono resmi dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Jokowi. Dengan pelantikan ini, Jenderal Andika Perkasa resmi diberhentikan dengan hormat.
Pemberhentian Andika dilakukan bersamaan dengan pelantikan Laksamana Yudo sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/12). Pemberhentian Andika berdasarkan Keppres No 91/TNI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.
"Memberhentikan dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa dari jabatannya sebagai Panglima TNI disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara Republik Indonesia selama memangku jabatan tersebut," tutur Sekretaris Militer Laksda TNI Hersan membacakan keppres tersebut.