9 Kisah Sengketa Lahan Berujung Jalan Ditembok, Terbaru di Tulungagung

9 Kisah Sengketa Lahan Berujung Jalan Ditembok, Terbaru di Tulungagung

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 20 Des 2022 14:15 WIB
Penembokan akses jalan rumah di Tulungagung
Foto: Penembokan akses jalan rumah di Tulungagung (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Jakarta -

Sebuah tembok di askes jalan gang membuat dua keluarga di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung terisolasi. Kasus pemblokiran jalan dengan tembok karena sengketa ini bukan kali ini saja terjadi.

Kasus sengketa sudah beberapa kali terjadi. Sengketa ini pun membuat tembok atau bangunan dibangun sehingga menghalangi akses jalan tetangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirangkum detikcom, Selasa (20/12/2022) berikut ini deretan kasus sengketa lahan bertetangga yang berbuah penutupan akses:

ADVERTISEMENT

1. Rumah Deni Akung di Bintaro

Pada 11 Juni 2015, Rumah milik Deni Akung di Bintaro, Jakarta Selatan, ditembok warga. Warga hanya menyisakan celah pada tembok tersebut dan cuma bisa dilewati oleh satu orang.

Rumah Deni berlokasi di sekitar Perumahan Bukit Mas Bintaro, Jakarta Selatan. Warga yang mengatasnamakan Warga Peduli Bukit Mas (WPPBM) menyebut penembokan depan rumah Deni Akung dilakukan karena rumah tersebut menghadap ke Perumahan Bukit Mas.

Padahal rumah yang ditempati Deni masuk wilayah Jalan Mawar, RW 05 Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jaksel. Karena itu, warga menolak bila rumah tersebut tetap dibiarkan menghadap ke perumahan.

Wali Kota Jakarta Selatan, yang saat itu dijabat Tri Kurniadi, mengusulkan membangun jalan baru untuk mencapai titik temu warga dan Deni Akung. "Ya, berdamai. Dengan damai, selesai (persoalan). Kita bangun jalan missing link (tersebut). Maka jadi win-win solution," ujarnya.

Lihat juga video 'Penampakan Akses Jalan Rumah Warga di Pulogadung Ditembok Tetangganya':

[Gambas:Video 20detik]



2. Rumah Pak Eko Diblokade Tetangga

Warga bernama Eko di Kampung Sukagalih, RT 5 RW 6, Kelurahan Pasirjati, Ujungberung, Bandung harus terisolasi karena akses jalannya diblokade tetangga. Kasus blokade jalan ini mencuat pada tahun 2016.

Pak Eko sejak 2016 terblokade oleh bangunan lain sehingga tidak memiliki akses jalan. Akibatnya, tak ada orang yang berminat mengontrak rumah Eko itu.

Eko berupaya mengadukan masalahnya ke Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, difasilitasi Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial, hingga memberikan surat kepada Presiden Jokowi saat ada acara karnaval meski Eko malah dikejar Paspampres.

Pada 19 September 2018, akhirnya Eko bisa memiliki akses jalan ke rumahnya. Solusi ini didapat melalui musyawarah yang digelar di kantor Kecamatan Ujungberung. Tetangga Eko, yang merupakan ahli waris almarhumah Imas, bersedia menghibahkan sebagian lahannya untuk menjadi jalan. Hibah yang diberikan seluas 1x6 meter persegi.

Namun Eko tak terima. Menurutnya, jalan 1x6 meter itu sudah diatur di sertifikat hak miliknya. Artinya, jalan itu miliknya, bukan milik tetangganya. Eko tak mau menempati rumahnya karena ingin cari keadilan dulu. Eko justru akan mensomasi Pemkot Bandung jika akses masuk rumahnya masih dikuasai orang lain. Dia tidak ingin dirugikan oleh kebijakan Pemkot yang keliru.

3. Rumah 3 Keluarga di Mojokerto

Pada April 2017, rumah milik keluarga Sarmin (48)-Kasmiati (49), Kaslan (60)-almarhum Sutinah (50) mertua Sarmin, serta Kodisun (25)-Susiati (23) adik ipar Sarmin terisolasi akibat pembangunan fasilitas umum.

Rumah yang berlokasi di Desa Kalikatir, Gondang, Mojokerto, Jawa Timur, itu tidak memiliki akses jalan karena pemerintah desa membangun pagar setinggi lebih dari 1 meter mengelilingi lapangan bola voli. Pembuatan pagar ini justru menutup satu-satunya akses jalan bagi tiga keluarga di RT 3 RW 1 Dusun/Desa Kalikatir. Pagar tersebut dibangun pemerintah desa setempat pada April 2017.

Rumah milik tiga warga terisolasi akibat pembangunan tembok 1 meter. (Enggran Eko/detikcom)

Kondisi ini tak lantas membuat Sarmin sekeluarga pasrah. Bapak dua anak ini melayangkan protes mulai Pemerintah Desa Kalikatir, Camat Gondang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), hingga Ombudsman Jatim. Namun pagar tetap mengisolasi rumah mereka.

Pemerintah desa sempat membongkar tembok itu dan membuat pagar besi selebar 80 cm. Pagar besi itu sebatas untuk mengangkat jenazah. Kunci pagar besi akan disimpan pengurus karang taruna atau Pemerintah Desa Kalikatir.

4. Rumah Warga di Pulomas

Selanjutnya pada 2017, warga Kampung Baru RW 07, Kayu Putih, Pulomas juga mengalami hal serupa. Akses menuju Jalan Pulomas Selatan itu kini ditutup dengan tembok-tembok beton setinggi 2,5 meter.

Ada papan peringatan yang bertulisan 'Tanah ini milik PT NTF. Bagi yang tidak berkepentingan dilarang masuk atau melintas'. Akibatnya, warga terpaksa mengambil rute lebih jauh jika ingin ke Jalan Pulomas Selatan.

Anggota DPR dari Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon mengaku selaku pemilik lahan kosong di balik tembok beton tersebut. Namun ia menampik jika dikatakan mempersulit warga terkait akses ke jalan raya.

"Itu benar Jalan MHT milik pemda dulu dan mereka tak ada kesulitan masalah akses, aman semua," ujar Nurdin saat dihubungi, Kamis (3/8/2017).

Lahan kosong tersebut, kata Nurdin, akan digunakan untuk perkantoran. Ia juga mengaku sudah mensosialisasikan kepada warga soal akses jalan.

5. Siti Khotijah vs Seger di Jombang

Selanjutnya pada tahun 2018, dari Kota Santri Jombang, muncul kabar tentang konflik bertetangga antara Siti Khotijah (35) dan Seger (61). Dua warga Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Jombang, Jawa Timur, ini membawa konflik bertetangga sampai ke pengadilan.

Rumah Khotijah diblokade Seger dengan pagar tembok 2 meter sepanjang 6 meter, menyisakan celah 0,5 meter sebagai akses jalan untuk Khotijah. Badan harus miring-miring supaya muat melewati celah itu.

Tak terima, Khotijah menggugat Seger ke Pengadilan Negeri Jombang untuk meluruskan hak atas tanah yang selama ini menjadi medan sengketa. Pemblokiran ini dilakukan karena kakak Khotijah sering mencuci mobil dan membikin becek jalan itu, yang merupakan jalan menuju rumah Seger.

Milik siapa sih tanah yang kemudian ditembok oleh Seger itu? Dalam gambar persil tanah Desa Sudimoro hasil pengukuran tahun 1986, tanah sengketa itu tercatat milik Seger. Di sisi lain, Khotijah mengaku jalan di depan rumahnya yang dibangun pagar adalah tanah warisan orang tuanya. Mediasi oleh aparat desa tidak membuahkan hasil.

6. Pak RW di Makassar Dipenjara

Selanjutnya, pada September 2018, di Makassar, Ketua Rukun Warga (RW) bernama Sudirman (51) dipenjara gara-gara masalah pemblokiran jalan menuju rumahnya. Lokasi lahan yang diributkan itu ada di Jalan Gajah, Makassar.

Kasus ini bermula dari jalan menuju rumah Sudirman yang semula 2 meter kemudian menjadi 1 meter gara-gara ada bangunan. Bangunan itu milik tetangga Sudirman. Melihat kondisi itu, Sudirman protes. Akhirnya bangunan milik tetangganya itu disegel pemerintah daerah.

Pemilik bangunan yang disegel juga tidak terima. Dia mempolisikan Sudirman. Akibatnya, Sudirman dimasukkan ke sel Polrestabes Makassar. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika menjelaskan Sudirman dipenjara bukan karena sengketa akses jalan ke rumahnya, melainkan karena Sudirman main ancam.

"Bukan karena protes bangunan. Korban sekaligus pelapor atas nama Basri. Pasal 335 ayat (1) KUHP," kata Diari. Kasus ini masih bergulir di Polrestabes Makassar.

Pada 14 September 2018, Pemkot Makassar membongkar bangunan yang menutup akses jalan ke rumah Sudirman. Pembongkaran ini atas perintah langsung Wali Kota Makassar Ramdhan Danny Pomanto.

7. Tembok di Depan Rumah Wisnu

Kemudian pada Juli 2020, akses rumah warga bernama Wisnu Widodo (48) di Dusun Sawahan, Desa Gandu Kepuh, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, ditutup oleh tetangganya, Mistun. Mistun melakukan pemagaran tembok setinggi 1 meter persis di depan pintu rumah Wisnu. Ini sejumlah fakta kasus perseteruan antartetangga tersebut:

Mistun mulai melakukan pemagaran tembok sejak tiga tahun lalu atau sekitar 2017. Wisnu saat itu tak berani mencegah karena Mistun mengaku pagar tembok itu berdiri di atas tanah pribadinya.

Mistun melakukan pemagaran tembok dengan alasan kotoran ayam. Keluarga besar Wisnu memang memelihara ayam di tanah lahan di samping rumah Wisnu. Lahan itu terletak di depan rumah Mistun

Satu alasan lagi Mistun memagar akses jalan rumah Wisnu adalah dia gagal membeli tanah Wisnu. Mistun ingin membeli tanah lahan di samping rumah Wisnu.

Wisnu meyodorkan harga Rp 16 juta. Namun Mistun menawar Rp 6 juta. Jual beli pun batal. Wisnu menjual tanah itu ke Budi dengan harga Rp 16 juta

Kasus antartetangga ini memang ramai pada awalnya sehingga pemerintah desa pun menengahi. Dilakukanlah mediasi di tingkat desa. Namun mediasi gagal dan Wisnu serta Budi melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ponorogo.

Namun akhirnya Mistun dan Wisnu bisa dimediasi. Tembok pun dibongkar pada Rabu (29/7/2020).

8. Jalan Warga Ciledug Ditembok

Penutupan akses jalan dengan tembok juga dialami warga Ciledug pada Maret 2021. Penghuni rumah tersebut terpaksa menggunakan tangga untuk memanjat pagar tersebut. Kapolsek Ciledug Kompol Wisnu Wardana mengatakan penutupan akses rumah warga itu karena masalah sengketa lahan.

"Masalah sengketa tanah. Sudah dilaporkan Ke Polres Tangkot. Masih proses sampai sekarang," ucap Wisnu saat dihubungi, Sabtu (13/3/2021).

Menurut Wisnu, pihaknya telah mencoba memediasi kedua belah pihak. Namun tidak menemukan titik temu.

"Kami dari Polsek sudah pernah mediasi para pihak, namun belum menemukan titik temu," katanya.

Wisnu bercerita sedikit soal kasus sengketa tersebut. Disebutnya, tanah yang kini dipagari tembok itu pernah dihibahkan kepada warga sebagai akses jalan. Namun akhirnya kasus ini bisa dimediasi oleh pemerintah setempat.

9. Jalan Gang di Tulungagung Ditembok

Terbaru, keluarga Riyanto di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung memutuskan untuk menembok akses jalan gang. Akibatnya, rumah keluarga Haryono, tetangganya terisolasi.

Penembokan dilakukan pada Senin (19/12/2022). Pemicu penembokan karena keluarga Riyanto kesal dengan keluarga Haryono. Sebab Riyanto kerap dituding menyerobot tanah dan dimaki-maki oleh keluarga Haryono.

Mengetahui akses jalan ditembok, Widiastuti, pihak keluarga Hariyono akhirnya mengadukan ke pemerintah desa setempat. Sebab ia tak berani menanyakan langsung ke keluarga Riyanto karena khawatir akan memicu konflik terbuka.

"Saya langsung lapor Pak Lurah, soalnya kalau ditegur nggak bisa, karena memang cita-citanya mau menembok," kata Widiastuti, Selasa

Pemerintah desa dan polisi setempat akhirnya turun tangan untuk memediasi. Meski sempat alot, namun keluarga Riyanto akhirnya mau membongkar tembok sedikit untuk akses keluarga Haryono. Akses itu berupa jalan masuk kecil setinggi sekitar 120 cm dengan lebar sekitar 60 cm. Orang dewasa harus menunduk untuk melewati akses kecil itu.

Rencananya proses mediasi akan dilanjutkan hari ini di Kantor Desa Beji, Kecamatan Boyolangu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads