Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang jaksa fungsional di Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jampidsus dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Belakangan diketahui, jaksa tersebut mantan pegawai KPK.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut jaksa itu bernama Dody Leonard Silalahi. Dia dijadwalkan untuk diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Hari ini (20/12) pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka Sudrajad Dimyati dkk," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Dody, KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain. Mereka adalah Fauzi selaku Cleaning Service Ruangan Sudrajad Dimyati; Risis Riskia Diana selaku Wiraswasta; Aji Wijayanto selaku Cleaning Service Ruangan Sudrajad Dimyati; dan Ahmad Fauzi selaku Staf Honorer di MA.
Dody Leonard Terlibat Dua Kasus Etik di KPK
Belakangan terungkap, bahwa ternyata Dody merupakan seorang jaksa yang bermasalah saat menjadi pegawai KPK. Dia terlibat di sejumlah kasus etik.
Pertama, Dody sendiri sempat dilaporkan terkait kasus pelanggaran etik berupa perselingkuhan dengan sesama pegawai KPK berinisial S. Dia dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh suami S.
Kemudian, pada 7 Maret 2022, Dewas memutuskan bahwa Dody dan S sama-sama bersalah telah melanggar etik. Dody kemudian dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kedua, nama Dody sempat disebut-sebut di kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Saat itu, Lili Pintauli meminta fasilitas menonton MotoGP di Mandalika, Lombok.
Dody disebut-sebut masuk daftar nama yang mendapat fasilitas menonton MotoGP yang diberikan oleh pihak PT Pertamina. Namun, kasus ini tak dilanjutkan lantaran Lili lebih dulu mengundurkan diri di tengah proses sidang etik.
Duduk Perkara Suap Hakim Agung Sudrajad
Adapun perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.
Dari jumlah tersebut, di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.
Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo. Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisia yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.
Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp 3,7 miliar. Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.
Berikut daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah
Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
Simak juga 'Suap Penanganan Perkara di MA Bikin Sudrajat Dimyati Berompi Oranye':