Jadi Tersangka Dugaan Suap, Hakim Edy Wibowo Punya Harta Rp 2,4 M

Jadi Tersangka Dugaan Suap, Hakim Edy Wibowo Punya Harta Rp 2,4 M

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 20 Des 2022 10:16 WIB
KPK menahan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo. Dia ditetapkan sebagai tersangka ke-14 dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA.
Hakim yustisial MA Edy Wibowo (Agung Pambudhy/detikcom)

KPK menduga terjadi pemberian uang secara bertahap mencapai Rp 3,7 miliar kepada Edy Wibowo lewat MH dan AB. Suap diduga diberikan saat proses kasasi masih berlangsung di MA.

"Untuk serah-terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA," ucap Firli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan penyerahan uang itu diduga berdampak kepada isi putusan. Dia menduga permintaan Wahyudi agar RS SKM dinyatakan tidak pailit dikabulkan.

"Pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan dan setelah uang diberikan, maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Penetapan Edy sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang lebih dulu menjerat dua hakim agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, sebagai tersangka.


(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads