KPK menduga terjadi pemberian uang secara bertahap mencapai Rp 3,7 miliar kepada Edy Wibowo lewat MH dan AB. Suap diduga diberikan saat proses kasasi masih berlangsung di MA.
"Untuk serah-terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA," ucap Firli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan penyerahan uang itu diduga berdampak kepada isi putusan. Dia menduga permintaan Wahyudi agar RS SKM dinyatakan tidak pailit dikabulkan.
"Pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan dan setelah uang diberikan, maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," ucapnya.
Penetapan Edy sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang lebih dulu menjerat dua hakim agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, sebagai tersangka.
(haf/dhn)