KPK menetapkan hakim yustisial Mahkamah Agung (MA) atau panitera pengganti, Edy Wibowo, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Edy tercatat punya harta Rp 2,4 miliar.
Dilihat dari situs LHKPN KPK, Selasa (20/12/2022), Edy melaporkan hartanya pada 10 Januari 2022. Laporan tersebut berisi harta kekayaan Edy pada 2021.
Edy tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Bandung dan Klaten dengan total nilai Rp 1 miliar. Tanah dan bangunan pertama berada di Bandung yang merupakan hasil sendiri, sementara tanah dan bangunan kedua berada di Klaten merupakan warisan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Edy melaporkan punya mobil Chevrolet Trailblazer senilai Rp 190 juta. Dia juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp 51,2 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 1,3 miliar.
Edy juga tercatat punya utang Rp 200 juta. Total harta Edy Wibowo ialah Rp 2.446.760.189 (Rp 2,4 miliar).
Edy Wibowo Tersangka
KPK telah menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Dia diduga menerima uang Rp 3,7 miliar untuk membatalkan putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara ini bermula saat adanya gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) dengan termohon Yayasan RS SKM. Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) menyatakan RS SKM Pailit.
"Selama proses persidangan sampai agenda pembacaan putusan, majelis hakim kemudian memutuskan Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Dia mengatakan pihak RS SKM mengajukan permohonan kasasi ke MA dengan permohonan agar putusan tingkat pertama itu dinyatakan tidak berlaku dan RS SKM tidak dinyatakan pailit. Firli menduga ada pendekatan dan komunikasi yang dilakukan pihak SKM, yakni Wahyudi selaku Ketua Yayasan dengan Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB) selaku PNS di MA dengan tujuan agar permohonannya dikabulkan.
"Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta MH dan AB selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang," jelas dia.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'KPK Tetapkan Hakim Yustisi di MA Jadi Tersangka Suap':