Babak Baru Kasus Persekusi Mahasiswa Gunadarma Kini di Tangan Polisi

Babak Baru Kasus Persekusi Mahasiswa Gunadarma Kini di Tangan Polisi

Devi Puspitasari - detikNews
Senin, 19 Des 2022 22:35 WIB
Depok -

Kasus persekusi mahasiswa yang terjadi di lingkungan kampus Gunadarma, Kota Depok, kini di tangan polisi. Korban persekusi yang juga pelaku pelecehan telah resmi membuat laporan di kepolisian.

Sebagai informasi, persekusi terhadap 2 mahasiswa Universitas Gunadarma ini viral di media sosial. Persekusi ini terjadi setelah isu pelecehan kedua pelaku terhadap 3 perempuan yang juga mahasiswi Gunadarma mencuat di media sosial.

Identitas pelaku tersebar seiring ramainya kasus pelecehan di media sosial. Hal ini membuat kedua pelaku dicari-cari mahasiswa lainnya hingga dipersekusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pelaku pelecehan itu diikat di sebuah pohon dan sempat ditelanjangi massa. Tak hanya itu, kedua pelaku pelecehan tersebut juga diduga sempat dicekoki air seni.

Kedua pelaku pelecehan sempat diamankan di Polres Metro Depok. Namun, kasus pelecehan itu selesai damai setelah korban pelecehan mencabut laporannya.

ADVERTISEMENT

Sementara pihak kepolisian saat itu belum menindaklanjuti masalah persekusi terhadap kedua pelaku. Alasannya, polisi tidak mendapatkan laporan dari pihak korban persekusi.

"Belum sampai sekarang, belum ya (belum ada tindakan), karena belum ada laporan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depo AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan di kantornya, Jumat (16/12).

Pelaku Pelecehan Laporkan Persekusi

Sejumlah pihak mendesak polisi untuk mengusut kasus persekusi dan pelecehan di kampus Gunadarma. Untuk kasus persekusi sendiri, secara resmi, polisi mulai melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari pihak korban atau pelaku pelecehan.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan dari korban persekusi tersebut pada Minggu (18/12/2022). Saat ini laporan tersebut diselidiki polisi.

"Pada tanggal 18 pukul 11.00 WIB korban persekusi datang ke Polres Depok membuat laporan polisi. Inisial akan kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan," kata Imran di kantornya, Jl Margonda Raya, Depok, Senin (19/12/2022).

Imran mengatakan pelapor inisial T (18) melaporkan beberapa seniornya terkait persekusi di kampus Gunadarma tersebut.

"Korban persekusi datang ke Polres Depok membuat laporan polisi yang mana pelapor adalah T (18) salah satu mahasiswa di Gunadarma. Senior-seniornya yang bersangkutan," kata Imran.

Baca di halaman selanjutnya: penyebar video persekusi juga dipolisikan....

Penyebar Video Persekusi Juga Dipolisikan

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan terlapor dalam laporan T ini ada dua orang. Satu pelaku terkait persekusi dan satu lainnya penyebar video soal persekusi.

"Jadi ada dua pelaku ada dua yang dituju pelapor. Pelaku langsung dan yang menyebarkan videonya," kata Yogen.

Dalam laporan tersebut, pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 351 dan 170 dengan ancaman 5 tahun penjara serta UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Alasan Korban Persekusi Lapor Polisi

Mahasiswa Gunadarma yang juga pelaku pelecehan seksual, berinisial T (18), melaporkan akun @anakgundardotco soal persekusi yang menimpanya ke Polres Metro Depok. Polisi mengungkap alasan korban persekusi melaporkan akun tersebut.

"Iya karena ada akun @anakgundardotco itu kemudian viral, akhirnya dari pihak pelaku merasa bahwa kegiatan yang melecehkan dia juga, menyebarluaskan dia juga malu," kata Kasat Reskrim Yogen Heroes kepada wartawan, di Polres Metro Depok, Senin (19/12/2022).

Yogen mengatakan terlapor dalam laporan T ini ada dua orang. Satu pelaku terkait persekusi dan satu lainnya penyebar video soal persekusi.

Redaksi telah menghubungi admin akun @anakgundardotco terkait laporan korban persekusi tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari pihak admin.

Baca di halaman selanjutnya: korban persekusi alami luka-luka

Korban Persekusi Disundut Roko-Luka Lebam

Pelaku pelecehan yang berujung dipersekusi di kampus Gunadarma, T (18), melapor ke polisi soal penelanjangan dan penganiayaan yang dialaminya. Akibat persekusi tersebut, korban mengalami sejumlah luka.

"Kalau dari kita liat banyak lebam-lebam ya ada juga bekas sundutan rokok," kata Kapolres Metro Depok Imran Edwin Siregar di Polres Metro Depok, Senin (19/12/2022).

Dalam video yang beredar di media sosial, korban dicekoki air seni. Namun, polisi belum dapat membenarkannya karena masih mengumpulkan bukti-bukti atas kejadian nahas tersebut.

"Itu nanti hasil pemeriksaan nanti kita liat kalau pengakuan itu dengan bukti-bukti lain cukup ya kita tindak lanjuti," kata Imran

Polisi belum bisa menetapkan jumlah pelaku persekusi dari bukti video yang viral tersebut. Pihak kepolisian masih berupaya mencari saksi atas kejadian tersebut.

"Dari bukti video itu, kita belum bisa menentukan berapa yang langsung tetapi mudah-mudahan itu akan kita lakukan. Kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya mencari saksi-saksi tentang bagaimana terjadinya kasus tersebut di Gunadarma," kata Imran.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads