KPK ternyata sebelumnya pernah menangkap hakim Edy Wibowo dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA). Lantas, apa alasan KPK baru mengumumkan status Edy hari ini?
Berdasarkan rangkuman detikcom, OTT di lingkungan MA sendiri terjadi pada Rabu (21/9/2022) silam di sejumlah tempat di Jakarta dan Semarang. Saat itu, KPK menangkap delapan orang, salah satunya Edy Wibowo.
Dalam OTT itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Akan tetapi saat itu Edy masih belum dinyatakan bersalah.
Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.
Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo. Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisia yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.
Namun apa alasan KPK baru mengumumkan dan menahan Edy Wibowo setelah hampir 3 bulan OTT di MA terjadi?
"Saudara EW ditahan karena hari ini kami mendapatkan cukup bukti," kata Firli Bahuri kepada wartawan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Firli mengungkap ternyata selama ini pihaknya tengah melakukan orkestrasi atau kerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya. Tak terkecuali pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif guna mengungkap perkara tersebut.
"Tentu dalam rangka pemberantasan korupsi, saya selalu katakan bahwa kita kerja sama dan orkestrasi dengan pihak lain, termasuk juga dengan lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," jelas dia.
Simak video 'KPK Tetapkan Hakim Yustisi di MA Jadi Tersangka Suap':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(mha/maa)