Mahasiswa Gunadarma yang juga pelaku pelecehan seksual, berinisial T (18), melaporkan akun @anakgundardotco soal persekusi yang menimpanya ke Polres Metro Depok. Polisi mengungkap alasan korban persekusi melaporkan akun tersebut.
"Iya karena ada akun @anakgundardotco itu kemudian viral, akhirnya dari pihak pelaku merasa bahwa kegiatan yang melecehkan dia juga, menyebarluaskan dia juga malu," kata Kasat Reskrim Yogen Heroes kepada wartawan, di Polres Metro Depok, Senin (19/12/2022).
Yogen mengatakan terlapor dalam laporan T ini ada dua orang. Satu pelaku terkait persekusi dan satu lainnya penyebar video sial persekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada dua pelaku ada dua yang dituju pelapor. Pelaku langsung dan yang menyebarkan videonya," kata Yogen.
Kapolres Metro Depok Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku tindakan persekusi tersebut dikenai Pasal 351 dan 170 dengan ancaman 5 tahun penjara serta UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Pasalnya 351 ancaman 5 tahun, 170 ancaman 5 tahun, dan UU ITE ancaman 4 tahun," kata Kapolres Metro Depok Imran Edwin Siregar kepada wartawan, di Polres Metro Depok, Senin (19/12).
Redaksi telah menghubungi pihak akun @anakgundardotco untuk meminta tanggapan terkait akunnya yang dilaporkan oleh korban persekusi. Namun, sampai berita ini naik, akun tersebut belum menanggapinya.
10 Mahasiswa Diperiksa Rektorat
Buntut dari kasus persekusi, kini 10 mahasiswa yang diduga terkait persekusi tersebut diperiksa oleh pihak rektorat Universitas Gunadarma.
"Hingga saat ini kurang lebih sudah ada 10 mahasiswa yang diperiksa oleh tim dari kampus. Jadi prosesnya sudah berlangsung," kata perwakilan Universitas Gunadarma, M Akbar Marwan.
Peristiwa persekusi terhadap dua mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi itu terjadi di Kampus E Universitas Gunadarma, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, 12 Desember 2022. Peristiwa persekusi itu viral di internet karena videonya tersebar di media sosial. Keprihatinan dan sorotan muncul.
Bentuk-bentuk persekusi di Universitas Gunadarma adalah menyundut dengan rokok, mengikat, menelanjangi, memukuli, dan diduga pula menyuruh korban minum air kencing. Cerita soal pencekokan air kencing ke mahasiswa yang dipersekusi itu turut viral di media sosial, seiring video yang memperlihatkan satu orang menuangkan sebotol air berwarna kuning ke mulut pria yang diikat di tiang.
Sepuluh mahasiswa yang diduga melakukan persekusi tersebut masih diperiksa. Pemeriksaan berlangsung sejak Kamis (15/12) pekan lalu.
"Hari ini dari jam 10 pagi belum selesai. Sejak Kamis sudah kita cicil pemeriksaan, hari ini ada orang yang kita ulang. Kita identifikasi mereka dari foto dan video viral," kata dia.