PN Serang Tegaskan Dito Mahendra Wajib Ikut Sidang Nikita Mirzani

PN Serang Tegaskan Dito Mahendra Wajib Ikut Sidang Nikita Mirzani

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 19 Des 2022 15:44 WIB
Terdakwa Nikita Mirzani terlihat emosi di ruang persidangan PN Serang. Ia mendorong mik dan melempar berkas saat sidang diputuskan ditunda. (Bahtiar R/detikcom)
Terdakwa Nikita Mirzani menjalani sidang kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di ruang persidangan PN Serang. (Bahtiar R/detikcom)
Serang -

Humas Pengadilan Negeri Serang Uli Purnama mengatakan kehadiran Dito Mahendra di persidangan kasus Nikita Mirzani bersifat wajib. Perintah itu adalah penetapan majelis hakim yang meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk membawa Dito.

"Itu wajib, karena sifatnya penetapan itu semua harus dilaksanakan, karena pelaksanaannya penuntut umum, jaksa. Majelis hanya mengeluarkan penetapan, tapi pelaksanaannya jaksa," kata Uli kepada wartawan di PN Serang, Senin (19/12/2022).

Majelis, menurut Uli, menetapkan JPU harus melakukan upaya paksa terkait kehadiran Dito di sidang tadi siang. Uli menuturkan JPU bisa bekerja sama, semisal dengan polisi, untuk teknis menghadirkan Dito di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teknis di lapangan yang melaksanakan penuntut umum bagaimana menghadirkan Dito Mahendra, teknisnya apakah perlu bantuan polisi atau apa. Mungkin penuntut umum memaksa hadir di persidangan," ujarnya.

Uli menyampaikan upaya paksa ini tentu jadi upaya terakhir jaksa. Uli menekankan JPU harus melaksanakan perintah atau penetapan pengadilan.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan, JPU Edward mengatakan Dito tidak bisa datang di persidangan karena sakit demam berdarah. Sedangkan saksi Hairul Yusi, sambung Edward, mengaku absen persidangan karena sedang berduka.

Hakim ketua Dedy Ari Saputra kemudian meminta JPU melakukan upaya paksa agar Dito datang di persidangan karena Dito sudah absen di pemanggilan ketiga meskipun saksi korban sudah melampirkan surat keterangan dari dokter.

"Oleh karena itu, terhadap kedua saksi atas nama Mahendra Dito Sampurno dan saksi Hairul Yusi, maka majelis berketetapan terhadap kedua saksi itu akan kita lakukan upaya paksa hadir di persidangan berikutnya," perintah majelis.

Hakim mengatakan umumnya pemulihan kondisi pasien dengan sakit demam berdarah sekitar dua pekan. Hakim mengatakan Dito masih bisa dihadirkan di persidangan dan memberikan keterangan.

"Jadi normalnya 14 hari, jadi supaya biar ada waktu, saya rasa 14 hari itu sudah normal sakit DBD. Sudah pulih, meskipun tidak maksimal, masih bisa hadir di persidangan," tegas Dedy Ari Saputra.

Simak video 'Alasan Dito Mahendra Terus Mangkir di Persidangan Nikita Mirzani':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads