"Tadi Saudara terangkan perihal motif, dari berbagai macam motif tadi kan motif mengenai harkat dan martabat, motif persaingan percintaan, bisnis, terus karena dendam, ahli kan sudah menerima mengenai garis besar kejadian tanggal 8 Juli, menurut ahli, untuk motif dari berbagai motif ini, bisa nggak dari jangka waktu yang diterangkan oleh garis besar itu, kejadian beberapa menit itu, bisa nggak motif pelecehan seksual itu menjadi motif dalam perkara ini?" tanya jaksa dalam sidang.
"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti, karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan adalah dari Nyonya FS (istri Ferdy Sambo)," kata Mustofa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari waktu?" tanya jaksa lagi.
"Dari waktu juga barangkali terlalu jauh, karena yang menarik, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup dan harus ada visum yang diperoleh, tapi tindakan itu tidak dilakukan meminta kepada Putri untuk melakukan visum supaya kalau mengadu kepada polisi alat buktinya cukup," jelas Mustofa.
Mustofa menyatakan peristiwa di Magelang tidak bisa dijadikan motif. Dia menilai memang ada peristiwa di Magelang yang menjadi pemicu pembunuhan Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tapi peristiwa itu masih belum jelas.
"Jadi artiannya kalau tidak ada alat bukti berarti nggak bisa menjadi motif, begitu?" tanya jaksa lagi.
"Tidak bisa, tidak bisa," tegas Mustofa.
"Dalam hal ini, dalam perkara ini tidak ada motif seperti itu?" kata jaksa.
"Tidak ditemukan," ucap Mustofa.
"Menurut ahli gimana? Bisa nggak itu (dijadikan motif)?" kata jaksa.
"Yang jelas adalah ada kemarahan yang dialami oleh pelaku, yang berhubungan dengan peristiwa Magelang, tapi tidak jelas," kata Mustofa.
(whn/haf)