Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Beruntung, kesalahpahaman tersebut bisa segera dilerai dan diselesaikan.
"Pada hari Minggu (18/12) sekira Jam 19.30 WIB telah dilaksanakan kegiatan mediasi antara dua ormas terkait dengan adanya kesalahpahaman di Kafe Janda," kata Zulkarnaen melalui keterangannya, Senin (19/12).
Polisi memediasi kedua belah pihak yang bertikai. Mediasi dilakukan di kediaman Kades Limusnunggal.
Sejumlah tokoh selain kepolisian hadir saat mediasi. Di antaranya Kepala Desa Limusnunggal, ketua RW setempat, serta perwakilan setiap ormas.
"Permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mediasi secara kekeluargaan. Jangan adanya main hakim sendiri karena kita tinggal di negara hukum, jangan sampai ada provokasi dari kedua pihak," imbaunya saat mediasi.
Dia juga mengimbau kedua ormas itu agar menjaga kondusivitas di wilayah Cileungsi. Serta apabila ada pihak yang merasa dirugikan, segera melapor ke Polsek Cileungsi untuk diproses lebih lanjut.
"Hasil mediasi bahwa dari masing-masing pihak sudah saling memaafkan dan sama-sama saling mengganti kerugian di masing masing pihak. Kemudian pembuatan surat pernyataan dan ditandatangani oleh masing-masing pihak," pungkasnya.
Mediasi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Usai mediasi, para perwakilan ormas lalu kembali ke kediaman masing-masing. (rdh/knv)