Hakim Tegur Jaksa gegara Dito Mahendra Tak Hadiri Sidang Nikita Mirzani

Hakim Tegur Jaksa gegara Dito Mahendra Tak Hadiri Sidang Nikita Mirzani

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 19 Des 2022 13:49 WIB
Nikita Mirzani di PN Serang.
Sidang Nikita Mirzani (Bahtiar Rifai/Detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim kasus terdakwa Nikita Mirzani menegur jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini lantaran saksi korban, yaitu Dito Mahendra, sudah 3 kali tidak menghadiri panggilan sebagai saksi di persidangan Nikita Mirzani. Hakim pun mengurangi jatah saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa penuntut umum (JPU) Edwar awalnya menyatakan saksi MA Hadi Yusuf siap dihadirkan di persidangan. Sedangkan Dito Mahendra dan Hairul Yusi tidak bisa dihadirkan karena sakit.

"Saksi MA Hadi Yusuf apakah sudah bisa dihadirkan," kata hakim ketua Dedy Ari Saputra, Senin (19/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edwar menyebut saksi tersebut hadir. Selain itu, ada saksi-saksi fakta lain, yaitu Mulyadi, Melisa, Nana Sulastrian, dan Rofiudin, yang akan dipanggil untuk sidang pada Kamis, 29 Desember, mendatang.

"Tapi belum dipanggil, tadinya mau dijadwalkan, jadi sekarang kami akan panggil sekaligus," ujar Edwar.

ADVERTISEMENT

Kemudian, majelis hakim menegur JPU karena sudah tidak sesuai jadwal dalam menghadirkan saksi. Hakim hanya meminta JPU menghadirkan saksi Mahendra Dito, Hadi Yusuf, dan Hairul Yusi di jadwal sidang akan datang.

"Untuk ahli silakan kalau mau digabung dengan terdakwa, saksi Mahendra Dito cs. Cuma, saksi lainnya sudah habis kesempatannya," tegur hakim.

Untuk keterangan ahli nanti, hakim juga mempersilakan jika dihadirkan bersamaan dengan saksi fakta Mahendra Dito cs. Tapi, untuk saksi fakta lain, hakim tidak memberikan kesempatan.

"Kalau merasa tidak mampu bisa dihadirkan, percuma, saksi fakta lain sudah tidak ada kesempatan," tegas majelis.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, juga menolak sidang dilanjutkan jika hanya ada satu saksi MA Hadi Yusuf. Alasannya, berdasarkan KUHAP, saksi korban harus dihadirkan terlebih dahulu atas nama Mahendra Dito.

"Kami tidak mau memproses persidangan hari ini, sesuai amanah KUHAP bahwa yang pertama didengar keterangan adakah korban yang jadi saksi," ujarnya.

Simak Video 'Sebelum Sidang, Nikita Ngaku Siap Tempur':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads