KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap seorang Hakim Yustisial di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap penanganan perkara. Menyikap hal itu, KY memastikan bakal memeriksa persoalan etik terhadap yang bersangkutan.
Juru bicara (Jubir) KY Miko Ginting menyebutkan pemeriksaan itu dilakukan guna melengkapi pemeriksaan yang dilakukan KY sebelumnya terkait perkara ini. KY sudah memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari pemberi, hingga pihak perantara.
"Pada waktunya nanti, Komisi Yudisial akan memeriksa hakim yustisial yang bersangkutan. Hal ini guna melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komisi Yudisial sebelumnya terhadap beberapa pihak, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap," kata Juru Bicara (Jubir) KY Miko Ginting dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miko Ginting menyebut penetapan tersangka baru ini menambah daftar panjang Hakim yang diperiksa etiknya oleh KY. Sebelumnya, ada 2 Hakim Agung yang telah berstatus tersangka, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, serta dua hakim Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu dan Praestion Nugroho.
"Dengan demikian, hingga hari ini, total sudah 5 orang yang menjadi subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial," jelas Miko.
Dengan adanya penetapan tersangka baru ini, kata Miko, rangkaian pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara di MA semakin lengkap. Ia memastikan KY bakal memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam melakukan penyidikan.
"Komisi Yudisial juga mendukung KPK agar mengungkap dugaan kasus korupsi di sektor peradilan ini seterang-terangnya," ucap dia.
Terakhir, Miko mengaku pihaknya bakal menghormati kebijakan KPK dalam proses penyidikan perkara terkait Hakim Yustisial yang baru menjadi tersangka ini. Dia menyebut bakal menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK.
"Terkait dengan hakim yustisial ini, saat ini Komisi Yudisial menghormati dan menyerahkan kepada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK," tutup Miko.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Tersangka baru tersebut adalah hakim yustisi di MA.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka, KPK kembali kembangkan penyidikan perkara tangkap tangan tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," tambah dia.
Ali belum menjelaskan detail identitas hakim yang menjadi tersangka baru tersebut. Dia juga belum menjelaskan peran hakim tersebut dalam kasus ini.
"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," ujar Ali.
Ali mengatakan KPK membutuhkan dukungan publik. Dia mengatakan kasus ini bakal diusut tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," tutur Ali.
Sementara berdasarkan sumber detikcom, hakim yustisial itu berinisial EW. Berdasarkan penelusuran, hakim yustisial EW itu ialah Edy Wibowo yang merupakan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Kamar Perdata.
KPK sebelumnya menetapkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan MA. Selain itu, KPK menetapkan sembilan orang lainnya.
Sudrajad diduga terlibat pengurusan kasasi perkara PT Intidana. Berikut daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah
Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
Selain itu, KPK juga menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Gazalba ini berbeda dengan Sudrajad. Dia dijerat sebagai tersangka bersama Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba dan Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh. Gazalba beserta dua stafnya diduga menerima uang senilai SGD 202 ribu terkait pengurusan perkara PT Intidana. Namun ketiganya hanya terlibat dalam pengurusan perkara pidana.
Simak Video 'KPK Tetapkan Hakim Yustisi di MA Jadi Tersangka Suap':