Konsekuen Putusan MK, Rusadi Kantaprawira Minta Dibebaskan

Konsekuen Putusan MK, Rusadi Kantaprawira Minta Dibebaskan

- detikNews
Senin, 31 Jul 2006 16:46 WIB
Jakarta - Anggota KPU yang juga terdakwa kasus korupsi dana pengadaan tinta, Rusadi Kantaprawira, meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Sebab tidak ada pelanggaran UU yang dilakukannya.Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Rusadi, Hotman Paris Hutapea, kepada wartawan di kantornya, Gedung Summitmas I, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (31/7/2006). Hotman juga meminta penanganan Rusadi ditangguhkan sampai proses kasasi selesai.Hotman manambahkan, permintaan tersebut sebagai konsekuensi dari keluarnya putusan MK No.003/PUU-IV/200 yang menyatakan, pemberantasan korupsi hanya bisa dibuktikan dalam pembuktian formil atau berdasarkan ketentuan yang ada.Menurut Hotman, tindakan Rusadi tidak melanggar UU. Rusadi hanya melanggar Keppres No 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Dan sesuai pasal 1 ayat 1 KUHP, seseorang hanya dapat dituntut jika melanggar UU."Keppres itu tidak merumuskan secara cermat dan serinci mungkin mengenai sanksi pidana. Melainkan hanya soal prosedur dan kepatutan tender," kata Hotman.Selain tidak melanggar UU, lanjut Hotman, yang menyebabkan Rusadi harus dibebaskan adalah kasusnya berbeda dengan kasus Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin dan pejabat KPU lainnya. Rusadi tidak pernah didakwa menerima sogokan dalam bentuk apa pun."Bahkan pengadilan Tipikor menyebut dengan tegas bahwa Rusadi tidak terbukti menerima sogokan untuk memperkaya diri sendiri," ungkap Hotma.Pengacara berambut gondrong ini juga menilai Rusadi telah diperlakukan diskriminatif. Sebab, sampai saat ini para penegak hukum termasuk KPK, tidak memburu para rekanan KPU. Padahal dalam kasus seperti yang dialami Rusadi, rekanan KPU-lah yang biasanya merayu terlebih dahulu."Pejabatnya sudah 1 tahun dipenjara tapi rekanannya jadi tersangka pun tidak. Ini namanya telah terjadi disikriminasi dan tebang pilih," tukas Hotman. (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads