Komplotan Pencuri 'Geser Tas' Beraksi di Mal Tangerang, 3 Pelaku Ditangkap

Komplotan Pencuri 'Geser Tas' Beraksi di Mal Tangerang, 3 Pelaku Ditangkap

Adrial Akbar - detikNews
Senin, 19 Des 2022 11:49 WIB
Garis polisi dilarang melintas..Grandyos Zafna//ilustrasi/detikcom
Foto: Ilustrasi police line (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap komplotan pencuri yang beraksi di sebuah mal di Ciledug, Kota Tangerang. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus geser tas.

"Pelaku ini, modusnya geser tas korban yang lengah saat berbelanja di mal, pengungkapan dilakukan berdasarkan interogasi korban, saksi-saksi dan rekaman kamera pengintai atau CCTV," ujar Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho ketika dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).

Zain menuturkan ketiga pelaku berinisial NG (31), RS (41), dan AB (40) ditangkap di lokasi berbeda. Sedangkan kejadian pencurian ini terjadi di lantai 2 mal di Ciledug, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, pada Sabtu (17/12), sekitar pukul 14.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim opsnal Polsek Ciledug yang mendapatkan laporan korban wanita IS, kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan menginterogasi korban, saksi dan memeriksa rekaman CCTV, alhasil, setelah melakukan penyisiran tim berhasil mengamankan salah satu pelaku AB tidak jauh dari TKP," sebut Zain.

Zain mengatakan, usai menangkap pelaku pertama, tas berisi uang serta surat berharga milik korban telah diberikan kepada pelaku lain yang seorang wanita berinisial NG. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi lantas mengejar NG dan berhasil menangkapnya di Bekasi, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

"Dari keterangan pelaku kedua disebut bahwa uang dan surat berharga korban ada di tangan pelaku RS, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan menelpon pelaku menggunakan nomer pelaku wanita, pelaku ketiga pun datang dan berhasil kita tangkap," kata dia.

Polisi berhasil mengamankan dompet milik korban berisi uang, surat berharga, handphone pelaku, dan mobil yang digunakan pelaku kala melakukan aksi pencurian. Ketiga pelalu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkas Zain.

Simak juga 'Saat Penangkapan Pencuri di Jembrana yang Libatkan ODGJ':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads