Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapat rumah sebagai hadiah dari negara saat tak lagi menjabat. Rumah itu berada di daerah Colomadu, Karang Anyar, Jawa Tengah. Begini fakta-fakta rumah untuk Jokowi di Colomadu.
Untuk diketahui, Colomadu berbatasan dengan Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Surakarta atau Kota Solo. Jokowi sendiri berasal dari Solo dan pernah menjabat Wali Kota Solo.
Dasar Hukum Mendapatkan Rumah
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan dasar hukum pengadaan rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden. Bey mengatakan mantan presiden dan mantan wakil presiden cuma berhak mendapatkan satu rumah dari negara meski menjabat lebih dari satu periode.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," kata Bey.
Bey menegaskan rumah untuk presiden bukan hanya untuk Jokowi. Tapi juga untuk mantan presiden dan wakil presiden.
"Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," ucap Bey.
Jokowi Sempat Tolak
Bey mengatakan proses pengadaan rumah untuk Jokowi dimulai sejak 2017. Namun, kata Bey, Jokowi saat itu menolak dibangunkan rumah oleh negara.
"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017. Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak," ucapnya.
Proses Pengadaan Rumah Jokowi Telah Selesai
Proses pengadaan tanah rumah untuk Jokowi di Colomadu, Karang Anyar, Jawa Tengah, tuntas pada Oktober 2022. Proses pengadaan itu diurus oleh Kemensetneg.
"Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," ucap Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, kepada wartawan, Sabtu (18/12/2022).
Simak terkait lokasi tanah untuk rumah Jokowi, di halaman berikut
(eva/dhn)