Bukti-bukti Kekejaman Majikan di Jaksel: Kandang Anjing-Ulekan

ADVERTISEMENT

Bukti-bukti Kekejaman Majikan di Jaksel: Kandang Anjing-Ulekan

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 17 Des 2022 11:47 WIB
Penampakan 8 tersangka penganiayaan ART di apartemen Jaksel.
Foto: Penampakan 8 tersangka penganiayaan ART di apartemen Jaksel. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Kasus penganiayaan selama hampir lima bulan oleh majikan terhadap asisten rumah tangga (ART) inisial SHK di Jakarta Selatan diungkap. Sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam menganiaya korban pun disita.

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penganiayaan kepada SHK ini pada Rabu (14/12). Delapan orang tersangka dihadirkan.

Sejumlah barang bukti penganiayaan pun diperlihatkan ke publik. Barang-barang itu mulai rantai, kandang anjing, borgol, hingga dua dumbell seberat 50 kg.

Polisi juga menyita ulekan dari tangan pelaku. Ulekan itu dipakai membuat sambal yang nantinya dipaksakan untuk dimasukkan ke mulut korban.

"Adapun ulekan ini gunanya adalah membuat sambal, kemudian sambal itu dimasukkan ke mulutnya, diminta untuk dimakan oleh mereka seperti itu ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Penganiayaan kepada SHK terjadi di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. Korban dipukul, disiram air mendidih, hingga ditusuk besi panas.

Tindakan penganiayaan terjadi sejak Juli sampai awal Desember 2022. Pemicunya, korban ketahuan memakai celana majikannya.
Kasus ini terungkap saat korban pulang ke kampungnya di daerah Pemalang, Jawa Tengah, pada awal Desember lalu. Saat itu korban pulang dengan sejumlah luka di tubuhnya.

Berawal dari situ keluarga korban membuat laporan hingga akhirnya diselidiki kepolisian. Zulpan mengatakan salah satu bukti yang menguatkan terjadinya penganiayaan itu berupa rekaman CCTV yang berada di lokasi.

"Kita amankan satu buah DVR yang berada di TKP, yaitu Apartemen Simprug Indah lantai 12 unit 01. Ini kita amankan sehingga dari DVR ini kita bisa melihat visual bagaimana kekerasan itu yang menjadikan terjadinya kekerasan terhadap korban," jelas Zulpan.

Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Lihat juga Video: Anjing Liar Masih Berkeliaran saat WSBK di Mandalika

[Gambas:Video 20detik]



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT