ART di Jaksel Disiksa Sadis, Polisi: Majikan Marah Besar 'CD' Dipakai

ART di Jaksel Disiksa Sadis, Polisi: Majikan Marah Besar 'CD' Dipakai

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 14 Des 2022 17:20 WIB
Polisi merilis kasus ART disiksa majikan di apartemen mewah di Jaksel
Polisi merilis kasus ART disiksa majikan di apartemen mewah di Jaksel. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Asisten rumah tangga (ART) berinisial SHK (23) menjadi korban penganiayaan majikannya di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. Penganiayaan itu diawali setelah korban ketahuan memakai celana majikannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penganiayaan terjadi sejak Juli 2022. Saat itu majikan korban berinisial MK (64) melihat SHK memakai celana miliknya.

"Jadi bulan Juli 2022 ini korban ketahuan oleh Saudari MK menggunakan celana dalam miliknya, sehingga Saudari MK ini marah besar pada korban kemudian minta handphone korban," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban Disiram Air Panas-Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Kemarahan MK ini mengawali deretan penganiayaan yang menimpa korban. MK bersama suaminya berinisial SK lalu menginisiasi sejumlah penganiayaan kepada SHK.

Zulpan mengatakan MK lalu turut berperan dalam penyiraman air panas kepada korban. MK pun turut memaksa korban memakan kotoran anjing.

ADVERTISEMENT

"Saudara MK yang kita ketahui merupakan sang majikan yang marah di awalnya karena celananya terpakai oleh korban ini juga pernah menyuruh korban untuk memakan kotoran hewan," terang Zulpan.

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka terkait penganiayaan ART ini. Kedelapan tersangka ini kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan 8 tersangka ini adalah pasangan suami istri selaku majikan, anak majikan, dan 5 orang ART lain.

Ratna mengatakan majikan memiliki 6 ART yang tinggal bersama di apartemen. Majikan adalah juragan kos 100 pintu di Jakarta Selatan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video: Cerita Rohimah Korban Penyiksaan Majikan: Lupa Mematikan Lampu Ditendang

[Gambas:Video 20detik]



Korban Ditusuk Besi Panas

Suami MK inisial SK juga ikut menganiaya korban. SK secara sengaja menyundutkan rokok hingga besi panas ke badan SHK.

"Saudara SK ini juga melakukan penganiayaan dengan sundutkan batang rokok yang masih menyala pada korban kemudian menggunakan besi jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban," beber Zulpan.

Penganiayaan kepada korban ini juga dilakukan empat ART lain yang bekerja di apartemen milik SK dan MK. Keempat ART ini menganiaya korban mulai dari menampar hingga memukul korban.

Zulpan menambahkan aksi penganiayaan itu awalnya didorong perintah SK dan MK. Namun, lambat laun penganiayaan para ART itu dilakukan atas inisiatif sendiri.

"Itu kan mereka karena hasil pemeriksaan Subdit Renakta awalnya disuruh. Kemudian ya ini juga jadi tidak baik akhirnya menjadi inisiatif sendiri memukul karena si korban tanpa perlawanan seorang diri di tengah banyak orang yang melakukan pemukulan dan penganiayaan tidak berdaya sehingga jadi kebiasaan yang lain dan tidak dibenarkan secara hukum," jelas Zulpan.

Luka-luka di Tubuh Korban

SHK (23) babak belur usai dianiaya majikan di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. Sejumlah luka lalu diderita korban akibat penganiayaan yang diterimanya sejak Juli hingga Desember 2022.

"Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala," kata Zulpan.

SHK bekerja di apartemen milik pasangan suami istri berinisial SK (68) dan MK (64) sejak Maret 2022. Penganiayaan lalu terjadi sejak Juli usai korban tidak sengaja memakai celana milik MK.

Zulpan mengatakan korban juga menderita lebam di bagian mata. SHK pun menderita bekas kekerasan di bagian bibir hingga payudara.

"Ada lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut bibir atas, payudara, perut tangan kanan kiri kemudian luka lecet di pinggul diakibatkan gesekan luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi," jelas Zulpan.

Para pelaku kini telah dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan/atau Pasal 170 atau Pasal 315 dan atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kedelapan tersangka ini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads