Polisi menangkap TA (21), begal sadis yang membacok petugas pemadam kebakaran (Damkar) Jakarta Pusat, Nopri Saputra (27). Ini tampang pelaku.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan tersangka TA ditangkap Tim Opsnal pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rachmad Wibowo di Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (7/12/2022).
"Pelaku ditangkap saat sedang melakukan pembegalan ke korban yang lain," kata Putra Pratama dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (16/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putra menjelaskan, saat itu TA beraksi bersama kelompoknya, yakni Icang, Ibnu, Sahrul, dan Ipul. Singkatnya, TA bersama kelompoknya itu sedang mencari sasaran di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Karena tidak mendapatkan korban, mereka kemudian bergerak ke Tambora. Saat melintas di Tambora, mereka bertemu korban laki-laki dan perempuan yang berboncengan motor Honda CRF.
Melihat hal tersebut, para pelaku langsung mengikuti korban, kemudian memepet dari arah samping belakang dan samping depan. Pelaku TA lalu mendekat ke korban, mengeluarkan celurit dari balik sweater, dan mengacungkannya ke korban sambil berkata 'berhenti lu... berhenti lu, kalau nggak gue bacok lu', hingga akhirnya korban terhenti.
Setelah korban berhenti, TA dan Ibnu turun dari motor dan ingin merampas motor korban. Saat pelaku hendak merampas motor korban, korban berusaha kabur dengan cara menerobos para pelaku.
Namun aksi itu gagal lantaran tangan kanan korban dibacok oleh pelaku TA menggunakan celurit hingga jatuh dan terluka. Di saat bersamaan, tim Unit Reskrim Polsek Tambora, yang sudah mengikuti pelaku, langsung mengejar hingga menembak kaki pelaku.
"Saat korban yang terjatuh akan dibacok lagi oleh TA, Unit Reskrim Polsek Tambora yang sudah mengikuti para pelaku sejak memasuki wilayah Tambora langsung menembakkan senjata api sebanyak satu kali ke arah pelaku TA dan mengenai kakinya," tutur Putra.
Putra mengatakan tembakan ke arah pelaku itu dilakukan karena pelaku TA hendak melukai korban untuk kedua kalinya. Dia menyebutkan komplotan itu lantas kabur meninggalkan TA.
"Melihat hal tersebut, Saudara Icang, Ibnu, Ipul, dan Sahrul kabur mengendarai sepeda motor meninggalkan bos mereka, TA," ujarnya.
TA kemudian diamankan ke Polsek Tambora. Dari pemeriksaan itu, terungkap bahwa ternyata dialah yang membegal petugas Damkar beberapa waktu lalu.
Saat ini TA ditahan di Polsek Tambora dengan jeratan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi kini masih mengejar kawan-kawan TA yang melarikan diri.
(isa/isa)