Parah! Begal Sadis Petugas Damkar di Jakbar Pesta Narkoba Sebelum Aksi

Parah! Begal Sadis Petugas Damkar di Jakbar Pesta Narkoba Sebelum Aksi

Silvia Ng - detikNews
Jumat, 16 Des 2022 20:46 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi Garis Polisi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap TA (21), begal sadis yang membacok petugas Damkar Jakarta Pusat, Nopri Saputra (27). Sebelum melakukan aksinya, TA dan teman-temannya berpesta narkoba.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, pada Rabu (7/12/2022), TA bersama 4 temannya berkumpul di kontrakan sebelum melakukan aksinya. Di sanalah mereka berpesta narkoba.

"TA berkumpul di rumah kontrakannya dengan keempat orang kelompoknya, yaitu Icang, Ibnu, Sahrul, dan Ipul. Sebelum jalan, para pelaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang dibawa Icang," kata Putra dalam keterangannya, Jumat (16/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putra mengatakan komplotan begal sadis ini sudah lima kali melakukan aksi pembegalan di sejumlah wilayah di DKI Jakarta. Dia menyebut para pelaku selalu mengkonsumsi narkoba sebelum melakukan pembegalan.

"Setiap sebelum aksi, pasti pakai narkoba dulu," ungkap Putra.

ADVERTISEMENT

Putra mengatakan TA dkk dalam kondisi terpengaruh narkoba saat melakukan aksi begal. Seperti pada Rabu (7/12) dini hari, saat mereka membegal sejoli yang berboncengan motor di Tambora, Jakarta Barat.

"Jadi, betul sekali, para pelaku berada di bawah pengaruh narkoba saat beraksi," sambungnya.

Para pelaku ditangkap sesaat setelah membegal sejoli ini. Dari hasil pemeriksaan polisi, rupanya TA juga adalah pelaku yang membegal petugas Damkar.


5 Pelaku Lain Diburu Polisi

Polisi masih mendalami kasus begal ini. Polisi tengah memburu 5 orang pelaku lainnya.

"Tersangka yang berhasil ditangkap TA (22) sebagai eksekutor. Saat ini 5 orang masih dalam pengejaran," kata Putra.

Putra mengatakan, dalam pengejaran ini, pihaknya dibantu Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Kelima orang itu ialah Icang sebagai joki, Sahrul sebagai joki, Ipul sebagai joki, Ibnu sebagai eksekutor, dan Asep sebagai penadah.

"Icang dan Sahrul didatangi ke rumah tidak ada. Sementara yang lainnya belum diketahui identitasnya," ungkap Putra.

Putra mengatakan TA merupakan pemimpin kelompok begal sadis ini. Akibat perbuatannya, TA kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads