Beredar video yang menampilkan pengguna sepeda listrik berbayar atau sewaan di Kota Bogor melintas di jalan raya khusus kendaraan umum. Polisi menyebutkan penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat membahayakan dan menyalahi aturan.
Dalam video yang beredar, tampak pria mengendarai sepeda listrik sewaan melintas di kawasan simpang Jl Jalak Harupat dan Jl Pajajaran, Kota Bogor. Pesepeda berseragam sekolah itu terlihat mengarah ke kawasan Kebun Raya Bogor dan jalur pedestrian Tugu Kujang. Ia tampak membonceng pria lain.
Dalam video lain yang dilihat detikcom, tampak pesepeda listrik sewaan lainnya berboncengan dan melintas di Jl Jalak Harupat. Dalam video itu, terlihat jalanan sedang penuh pengendara motor dan mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal seharusnya sepeda listrik itu berada di jalur khusus yang disediakan Pemkot Bogor menyatu dengan pedestrian.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria angkat bicara. Menurutnya, penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat membahayakan dan menyalahi aturan.
"Yang pertama kita lihat dari aturan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, di sana ada pasal yang menjelaskan terkait moda transportasi tertentu. Nah moda transportasi jenis tertentu ini di bawahnya adalah sepeda listrik dan scooter listrik," kata Galih kepada detikcom, Jumat (16/12/2022).
"Saya melihat bahwa ketika seseorang ataupun pengguna sepeda listrik itu melintas di jalan raya (bukan di jalur khusus) tentu dia sudah tidak sesuai dengan ketentuan. Karena selain membahayakan dirinya, dia juga membahayakan orang lain," tambahnya.
Galih juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan pihak pengelola sepeda listrik berbayar atau sewaan di Kota Bogor terhadap para penggunanya. Sebab, menurutnya, sudah banyak keluhan dari masyarakat.
"Sekarang yang masalahnya adalah, sejauh mana pengawasan dari orang atau PT atau pihak yang mempunyai kendaraan listrik itu. Kan itu sifatnya bisnis kan, profit oriented kan, penyewaan itu kan. Sekarang sejauh mana pengawasannya, kalau kita melihat aturan permenhub, itu (pesepeda melintas di jalan raya) sudah menyalahi aturan," kata Galih.
Galih kemudian mengkritisi jalur sepeda listrik yang disediakan Pemkot Bogor yang menyatu dengan jalur pedestrian di sepanjang lingkar Kebun Raya Bogor dan Istana Bogor. Sebab, kata dia, tidak semua jalur sepeda listrik tersedia di jalur pedestrian.
"Sementara salah satunya juga kalau dia (pesepeda listrik) melintas di trotoar, di dalam permenhub juga dibilang bahwa jangan sampai mengganggu pejalan kaki di trotoar. Harus ada ada jalur khusus," sebut Galih.
"Kalaupun tidak ada jalur khusus itu bisa di trotoar yang lebar. Kita lihat pada sisi-sisi di trotoar di seputaran SSA kan kecil kan, terlebih sekitar Jembatan Otista itu tidak ada trotoar, makanya dia ambil jalan raya," tambahnya
(isa/isa)