29 Mahasiswa Demo KUHP Ricuh di Bandung Dikenai Wajib Lapor

29 Mahasiswa Demo KUHP Ricuh di Bandung Dikenai Wajib Lapor

Wisma Putra - detikNews
Jumat, 16 Des 2022 17:48 WIB
Kondisi Gedung DPRD Jabar pasca demo tolak KUHP pada Kamis (15/12)
Kondisi Gedung DPRD Jabar pasca demo menolak KUHP pada Kamis (15/12/2022). (Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Sebanyak 29 mahasiswa yang terlibat kericuhan dalam aksi demo tolak KUHP di kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, dikembalikan ke orang tua. Mereka dikenai wajib lapor.

Mereka dibebaskan setelah diperiksa di Mapolrestabes Bandung, Jumat (16/12/2022). Polisi mengatakan saksi yang diperiksa dalam kejadian ini berjumlah 40 orang dan 29 orang di antaranya mahasiswa.

"Kami lakukan pemeriksaan 40 saksi, 29 mahasiswa, dua warga, sekuriti, operator CCTV dan anggota Polri," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Arief Prasetya di Mapolrestabes Bandung, seperti dilansir detikJabar, Jumat (16/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menyatakan mahasiswa ini dibebaskan dan wajib mengisi surat pernyataan. "Dari mahasiswa akan kami pulangkan disertai pernyataan dan dikenakan wajib lapor," ujarnya.

Disinggung apakah ada tersangka dalam kejadian ini, Arief sebut masih dalam proses penyelidikan. "Untuk tersangka masih kami selidiki," terangnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, anggota Satreskrim Polrestabes Bandung masih bekerja di lapangan untuk menggali fakta-fakta baru.

Baca selengkapnya di sini

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads