Sebanyak 29 mahasiswa yang terlibat kericuhan dalam aksi demo tolak KUHP di kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, dikembalikan ke orang tua. Mereka dikenai wajib lapor.
Mereka dibebaskan setelah diperiksa di Mapolrestabes Bandung, Jumat (16/12/2022). Polisi mengatakan saksi yang diperiksa dalam kejadian ini berjumlah 40 orang dan 29 orang di antaranya mahasiswa.
"Kami lakukan pemeriksaan 40 saksi, 29 mahasiswa, dua warga, sekuriti, operator CCTV dan anggota Polri," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Arief Prasetya di Mapolrestabes Bandung, seperti dilansir detikJabar, Jumat (16/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menyatakan mahasiswa ini dibebaskan dan wajib mengisi surat pernyataan. "Dari mahasiswa akan kami pulangkan disertai pernyataan dan dikenakan wajib lapor," ujarnya.
Disinggung apakah ada tersangka dalam kejadian ini, Arief sebut masih dalam proses penyelidikan. "Untuk tersangka masih kami selidiki," terangnya.
Menurutnya, anggota Satreskrim Polrestabes Bandung masih bekerja di lapangan untuk menggali fakta-fakta baru.
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)