JakPro Jelaskan Alasan Warga Belum Bisa Huni Kampung Susun Bayam

JakPro Jelaskan Alasan Warga Belum Bisa Huni Kampung Susun Bayam

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 16 Des 2022 11:34 WIB
Anies resmikan Kampung Susun Bayam
Foto: Kampung Susun Bayam (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

PT Jakarta Propertindo (JakPro) menjelaskan alasan warga belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam saat ini. JakPro mengatakan, hal itu karena masih ada dokumen yang harus dibutuhkan lantaran lahan Kampung Susun Bayam merupakan milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

Kendati demikian, JakPro berkomitmen untuk mempercepat proses administrasi dan birokrasi agar warga bisa segera menghuni Kampung Susun Bayam. JakPro juga tengah berkomunikasi dengan Dispora DKI Jakarta mengenai hal tersebut.

"Komunikasi dan koordinasi intens kita lakukan antara JakPro, Dispora, BP BUMD, maupun Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) sehingga kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dapat diimplementasikan dan calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan yang berlaku," kata VP Corporate Secretary JakPro Syachrial Syarif dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syachrial menjelaskan, JakPro juga telah mengirimkan surat ke Dispora mengenai hal tersebut. Adapun dalam waktu dekat ini Dispora akan memberikan surat balasan tersebut. Menurutnya, dokumen dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro bisa memproses warga calon penghuni KSB segera masuk hunian.

Prinsipnya, kata Syachrial, pembangunan Kampung Susun Bayam sudah tuntas 100 persen sejak akhir September lalu serta telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

ADVERTISEMENT

Kendati begitu, JakPro belum memiliki Surat Bukti kepemilikan Gedung. Oleh karena itu, dibutuhkan komponen dari Pemprov DKI Jakarta, dalam konteks ini dokumen resmi dari Dispora agar perizinan ini bisa diterbitkan, sehingga Jakpro bisa segera melaksanakan perjanjian sewa dengan calon penghuni.

"Dikarenakan dibangun dan dikelola oleh Jakpro, tapi lahannya masih milik Dispora, maka diperlukan dokumen pendukung yang terbitkan oleh Dispora sekaligus untuk melengkapi tahapan perizinan lainnya," jelasnya.

Di sisi lain, Syachrial menyatakan, Jakpro beserta calon penghuni yang setuju dengan tarif sewa berdasarkan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 telah bertemu di kantor Jakpro, pada Senin (12/12)lalu.

"Pada pertemuan tersebut, alhamdulillah berlangsung cair serta mereka semakin paham dan mengerti bahwa proses administrasi sedang berlangsung dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar," imbuhnya.

Seperti diketahui, warga calon penghuni Kampung Susun Bayam menuntut JakPro dan Pemprov DKI segera memberikan kunci hunian. Warga ingin segera bisa menghuni Kampung Susun Bayam. Selain itu, warga meminta harga sewa Kampung Susun Bayam sekitar Rp 200 ribu.

"Tuntutannya pertama segera mungkin kita bisa masuk ke rusun, kedua segera mungkin kita ada penyerahan kunci, terus ketiga harga nominal sewa bisa terjangkau dengan masyarakat kecil," kata Ketua Koperasi Persaudaraan Warga Kampung Bayam, Asep Suwenda (54), di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Polemik Tarif Sewa

Tarif sewa hunian Kampung Susun Bayam tengah menjadi polemik. Warga ingin harga sewa di angka Rp 200 ribu. Sedangkan JakPro mengatakan harga sewa Kampung Susun Bayam di dekat Jakarta Internasional Stadium (JIS) disesuaikan dengan Pergub Nomor 55 Tahun 2018. JakPro menyebut tarif tertinggi rusun tersebut Rp 765 ribu per bulan.

(taa/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads