Perusahaan di Jakut Diduga Ngemplang Pajak Rp 292 M, 2 Bos Jadi Tersangka

ADVERTISEMENT

Perusahaan di Jakut Diduga Ngemplang Pajak Rp 292 M, 2 Bos Jadi Tersangka

Antara News - detikNews
Jumat, 16 Des 2022 13:09 WIB
Coronavirus / Covid-19 Small Business Administration Paycheck Protection Program -  US small business administration response to the coronavirus pandemic a paycheck protection program application and tax documentation to help small businesses survive the pandemic and recession.
Ilustrasi pajak (Foto: Getty Images/iStockphoto/mphillips007)
Jakarta -

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut) mengungkap dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan pada bidang alat komunikasi, PT PR. Diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 292 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara, Selamat Muda, menuturkan dua pimpinan PT PR menjadi tersangka karena diduga memberi laporan pajak yang tidak benar. Kedua bos PT PR itu ialah Komisaris PT PR berinisial YS dan sebagai Direktur PT PR berinisial TMESL.

"Karena laporan tidak benar maka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 292 miliar," kata Selamat Muda di Kantor Kanwil DJP Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, seperti dilansir Antara, Jumat (16/12/2022).

Kedua tersangka penggelapan pajak sebesar Rp 292 miliar selanjutnya diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (14/12). Mereka akan diperiksa lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Selamat Muda menjelaskan sebelum penyerahan ke Kejari Jakarta Utara, pihaknya lebih dulu menyelidiki dan penyidikan terhadap para tersangka karena adanya temuan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode Januari-Desember 2015 yang isinya tidak benar atas nama PT PR.

"Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara menemukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa Januari sampai dengan Desember 2015 yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan yang isinya tidak benar," tutur Selamat.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 39 ayat 1 huruf d juncto dan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Keduanya terancam penjara maksimal 6 tahun.

Kanwil DJP Jakarta Utara akan menindak tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Namun DJP akan lebih dulu memberikan kesempatan untuk memanfaatkan insentif perpajakan berdasarkan Undang-Undang.

"Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajibannya maupun yang belum patuh," ujar Selamat.

Simak juga Video: Detik-detik Buronan Pajak BBM Rp 5 M Ditangkap di PN Jambi

[Gambas:Video 20detik]




(jbr/mei)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT