Doni Salmanan 'melawan' usai divonis 4 tahun penjara dalam kasus Quotex. Doni Salmanan lalu menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan, menuturkan, dia akan berunding terlebih dahulu dengan Doni Salmanan. Sehingga, waktu tujuh hari yang diberikan oleh hakim, akan dimanfaatkan untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.
"Kita kan coba pikir-pikir dulu, pasti akan upaya hukum juga. Banding. Terkait beberapa pertimbangan majelis hakim yang sama-sama kita dengar. Detilnya mungkin Senin, setelah kita menerima salinan asli putusan tersebut. Karena ada beberapa hal yang belum jelas," ujar Ikbar usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, dilansir detikJabar, Jumat (16/12/2022).
Ikbar menuturkan saat ini pihaknya masih akan menunggu salinan putusan tersebut. Usai salinan diterima, pihaknya akan melakukan analisa.
"Terkait pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut. Tadi belum jelas, karena belum dibacakan seluruhnya. Mungkin Senin setelah kita menerima salinan asli putusan baru akan melakukan analisa. Yang paling jelas kita akan melakukan upaya hukum banding, karena keberatan isi putusan tersebut," katanya.
Ikbar menyoroti soal putusan hakim terhadap kliennya. Salah satunya terkait tuduhan pasal menyebarkan berita bohong. Menurutnya, selama persidangan, Doni Salmanan kerap berkata jujur.
Simak selengkapnya di sini.
Simak video 'Aset-aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Hakim':