Maya Fitriany mendatangi Pengadilan Militer I - 02 Medan dan meminta agar suaminya yang merupakan anggota TNI AL Letda Mar Chandra diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Maya ingin suaminya dipecat karena diduga selingkuh.
Maya mengatakan suaminya terakhir menjabat sebagai Pama Denma Lantamal I. Sebelumnya, dia juga mengaku telah melaporkan Chandra pada Juni 2022 ke POM TNI AL terkait perzinahan dan KDRT.
"Pada Juni itu pula saya tahu Chandra menghamili seorang gadis yang kini mau melahirkan. Bahkan dia sudah satu rumah dengan selingkuhannya sejak Juli 2021," kata Maya saat diwawancarai di halaman Pengadilan Militer I - 02 Medan, seperti dilansir detikSumut Rabu (14/12/2022).
Sementara itu, pengacara Maya, Eka Putra Zakran menceritakan awal mula perselingkuhan Letda Candra. Ia menyebut suami kliennya itu berselingkuh dengan seorang wanita malam berinisial L asal Kisaran, Asahan.
"Informasi dari klien kita, L bekerja sebagai wanita malam," kata Eka.
Dia mengatakan hubungan Maya dan Letda Candra awalnya harmonis dan baik-baik saja. Namun, semua berubah ketika L hadir di tengah-tengah kehidupan keduanya.
Diceritakannya suatu waktu Letda Candra ditempatkan di Lanal Tanjungbalai Asahan sebagai Komandan Pos Tanjung Tiram Batubara Asahan. Maya dan anaknya pun mengikuti Candra dan aktif di kegiatan ibu Jalasenastri.
Sampai akhirnya, pada April 2021 Candra dikenalkan oleh rekannya dengan seorang gadis berinisial L di Kisaran. Tak disangka, perkenalan itu lah yang menjadi awal keretakan rumah tangga mereka.
Tanpa sepengetahuan kliennya, menurut Eka, Letda Candra sempat memberikan uang Rp 10 juta kepada L melalui transfer rekening di awal pertemuan.
Laporan ini pun tengah bergulir. Vonis terhadap Letda Candra pun akan dibacakan dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan Panitera Pengadilan Militer I-02 Medan, Mayor Chk Tedy Markopolo. Kata dia putusan akan dibacakan besok.
"Tadi baru dilakukan pledoi. Ke depan direncanakan, Jumat (16/12), dilakukan putusan. Perkara yang disidangkan, pasal KUHP 284. Soal pembuktiannya," ujarnya.
"Kalau di surat dakwaan pertama itu, soal pasal 284 KUHP dan UU KDRT. Jadi tetap disidangkan. Tapi soal pembuktiannya, karena sidang tertutup, saya belum tahu mana yang terbukti," tutupnya.
Lihat juga video 'Usai Viral Disebut Selingkuhi Istri TNI, Aipda AL Dipecat Polri':
(rdp/idh)