Waka DPRD Jatim Diduga Sudah Terima Rp 5 M Suap Pengurusan Dana Hibah

Waka DPRD Jatim Diduga Sudah Terima Rp 5 M Suap Pengurusan Dana Hibah

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 16 Des 2022 01:31 WIB
Jakarta -

KPK resmi tetapkan Wakil Ketua (Waka) DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak (STPS) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap dana hibah. Sahat diduga telah menerima uang sebesar Rp 5 Miliar.

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas (kelompok masyarakat), Tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Disebutkan pada anggaran tahun 2020 dan 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jatim. Dana itu disalurkan melalui kelompok masyarakat (pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, salah satunya dilakukan Sahat Tua yang menjabat sebagai anggota DPRD sekaligus wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.

Sahat menawarkan diri untuk membantu memperlancar pengusulan dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan sejumlah uang. Tawaran Sahat disanggupi Abdul Hamid (AH) yang merupakan kepala Desa Jelgung, kecamatan Robatal, Sampang yang juga merupakan koordinator pokmas.

ADVERTISEMENT

"Diduga terjadi kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee atau ijon, tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20% dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Tersangka AH mendapatkan bagian 10%," ucapnya.

"Di tahun 2021 disalurkan sebesar Rp 40 miliar, di tahun 2022 telah disalurkan sebanyak 40 miliar," ujarnya.

Abdul Hamid lantas kembali berkomunikasi dengan Sahat Tua agar pada tahun 2023, ia kembali mendapat dana hibah. Keduanya lantas bersepakat menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 2 milliar kepada Sahat Tua.

Tersangka Abdul Hamid diketahui melakukan penarikan tunai sebesar RP 1 miliar di salah satu bank pada 13 Desember 2022. Dia lalu menyerahkan kepada tersangka Ilham Wahyudi (IW) untuk dibawa ke Surabaya dan diserahkan pada Rusdi yang merupakan orang kepercayaan Sahat Tua pada salah satu mal di Surabaya.

Sedangkan sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan Tersangka AH, direncanakan akan diberikan pada Jumat (16/12).

Berikut 4 tersangka dalam kasus ini:

Penerima:
1. Sahat Tua Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Prov Jatim periode 2019-2024
2. Rusdi (RS), staf ahli Sahat Tua

Pemberi:
3. Abdul Hamid (AH), Kepala Desa Jelgung di Kecematan Robatal Sampang, Koordinator Kelompok Masyarakat
4. Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 3 Januari 2024 nanti. Sahat Tua ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Guntur, Rusdi dan Abdul Hamid di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, dan Ilham Wahyudi di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

(dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads